Semarang (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 /2024 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2024-2054.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Glory Nasarani, di Semarang, Senin, menyebutkan ada tiga isu strategis untuk 30 tahun ke depan dalam perda itu yakni, pengelolaan sampah, keberlanjutan sumber daya air, dan penurunan laju muka tanah.
"Karenanya, dalam perda ini kami menjamin peran serta masyarakat bersama dengan pemerintah kota untuk ikut mengawasi kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Semarang," katanya.
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kota dan provinsi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BBWS Pemali Juana, Kantor Pertanahan.
Kemudian, LPPM Universitas, Forum LPMK, Paguyuban Pemberdayaan Pompanisasi Dan Pengelolaan Lingkungan (P5L), kelompok proklim, pegiat lingkungan, yayasan dan LSM di bidang lingkungan dan pemangku kebijakan terkait lainnya.
Glory juga menekankan pentingnya perda tersebut adalah sebagai pedoman perencanaan untuk program kegiatan pembangunan kota sehingga bisa menjadi acuan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
"Dan juga sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja tahunan di masing masing OPD di lingkungan Pemkot Semarang di mana rencana itu diarahkan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia mencontohkan dalam pembangunan perumahan atau permukiman diarahkan untuk perumahan yang vertikal di wilayah tertentu karena berkaitan dengan laju penurunan muka tanah, serta pengelolaan sampah agar lingkungan permukiman tetap bersih.
"Dengan demikian ada manajemen lingkungan yang baik yang menjadi kunci untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan," katanya.
Salah satu peserta sosialisasi, Teguh Sumedi, sekaligus perwakilan P5L Semarang Utara mendukung penuh Perda RPPLH karena memuat peran serta, sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.
"Namun, kami juga ingin menyampaikan, sebagai pegiat lingkungan kami sangat berharap perhatian penuh dari pemerintah kota untuk mendukung juga kegiatan kami," katanya.
Ia mencontohkan penumpukan sampah masih terjadi di Kelurahan Panggung Lor sehingga membutuhkan perhatian penuh dari DLH Kota Semarang terkait pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Saat ini kami butuh tambahan bantuan armada pengangkut sampah. Kami sudah mengusulkan ke dinas terkait dan semoga cepat terealisasi," katanya.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang Glory Nasarani, di Semarang, Senin, menyebutkan ada tiga isu strategis untuk 30 tahun ke depan dalam perda itu yakni, pengelolaan sampah, keberlanjutan sumber daya air, dan penurunan laju muka tanah.
"Karenanya, dalam perda ini kami menjamin peran serta masyarakat bersama dengan pemerintah kota untuk ikut mengawasi kegiatan-kegiatan pembangunan di Kota Semarang," katanya.
Sosialisasi dilakukan dengan mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) tingkat kota dan provinsi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BBWS Pemali Juana, Kantor Pertanahan.
Kemudian, LPPM Universitas, Forum LPMK, Paguyuban Pemberdayaan Pompanisasi Dan Pengelolaan Lingkungan (P5L), kelompok proklim, pegiat lingkungan, yayasan dan LSM di bidang lingkungan dan pemangku kebijakan terkait lainnya.
Glory juga menekankan pentingnya perda tersebut adalah sebagai pedoman perencanaan untuk program kegiatan pembangunan kota sehingga bisa menjadi acuan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
"Dan juga sebagai masukan dalam penyusunan rencana kerja tahunan di masing masing OPD di lingkungan Pemkot Semarang di mana rencana itu diarahkan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," katanya.
Ia mencontohkan dalam pembangunan perumahan atau permukiman diarahkan untuk perumahan yang vertikal di wilayah tertentu karena berkaitan dengan laju penurunan muka tanah, serta pengelolaan sampah agar lingkungan permukiman tetap bersih.
"Dengan demikian ada manajemen lingkungan yang baik yang menjadi kunci untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan," katanya.
Salah satu peserta sosialisasi, Teguh Sumedi, sekaligus perwakilan P5L Semarang Utara mendukung penuh Perda RPPLH karena memuat peran serta, sekaligus melindungi masyarakat dari kerusakan lingkungan.
"Namun, kami juga ingin menyampaikan, sebagai pegiat lingkungan kami sangat berharap perhatian penuh dari pemerintah kota untuk mendukung juga kegiatan kami," katanya.
Ia mencontohkan penumpukan sampah masih terjadi di Kelurahan Panggung Lor sehingga membutuhkan perhatian penuh dari DLH Kota Semarang terkait pengangkutan sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS).
"Saat ini kami butuh tambahan bantuan armada pengangkut sampah. Kami sudah mengusulkan ke dinas terkait dan semoga cepat terealisasi," katanya.