Purwokerto (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengatakan bahwa pihaknya masih membuka pendaftaran pemantau pemilihan pada Pilkada Banyumas 2024 hingga saat ini.
"Sejak dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 hingga saat ini baru ada satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan pada Pilkada Banyumas 2024," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Menurut dia, lembaga yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas untuk menjadi pemantau pemilihan adalah Perisai Demokrasi Bangsa.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 kepada Perisai Demokrasi Bangsa di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (25/9).
"Penyerahan sertifikat tersebut karena kami telah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran dari pemantau," katanya menjelaskan.
Sesuai dengan berkas pendaftaran, kata dia, Perisai Demokrasi Bangsa disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006505.AH.01.04. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perisai Demokrasi Bangsa.
Rencana kegiatan yang akan dipantau oleh lembaga tersebut meliputi pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten Banyumas.
"Kegiatan pemantauan dilaporkan oleh pemantau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sufi Sahlan mengatakan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan bagi lembaga lainnya untuk mendaftar sebagai pemantau Pilkada Banyumas 2024 karena pendaftaran masih dibuka hingga 16 November 2024.
Menurut dia, formulir pendaftaran pemantau pemilihan dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau diunduh di laman KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat kab-banyumas.kpu.go.id.
Pendaftaran pemantau ini, kata Sufi, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Jaga situasi kondusif meskipun calon tunggal
"Sejak dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 hingga saat ini baru ada satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pemilihan pada Pilkada Banyumas 2024," kata anggota KPU Kabupaten Banyumas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Sufi Sahlan Ramadhan di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Menurut dia, lembaga yang telah mendaftar ke KPU Kabupaten Banyumas untuk menjadi pemantau pemilihan adalah Perisai Demokrasi Bangsa.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024 kepada Perisai Demokrasi Bangsa di Aula KPU Kabupaten Banyumas pada hari Rabu (25/9).
"Penyerahan sertifikat tersebut karena kami telah menerima dan memeriksa berkas pendaftaran dari pemantau," katanya menjelaskan.
Sesuai dengan berkas pendaftaran, kata dia, Perisai Demokrasi Bangsa disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0006505.AH.01.04. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Perisai Demokrasi Bangsa.
Rencana kegiatan yang akan dipantau oleh lembaga tersebut meliputi pelaksanaan kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di Kabupaten Banyumas.
"Kegiatan pemantauan dilaporkan oleh pemantau sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sufi Sahlan mengatakan bahwa pihaknya masih memberi kesempatan bagi lembaga lainnya untuk mendaftar sebagai pemantau Pilkada Banyumas 2024 karena pendaftaran masih dibuka hingga 16 November 2024.
Menurut dia, formulir pendaftaran pemantau pemilihan dapat diambil langsung di Kantor KPU Kabupaten Banyumas atau diunduh di laman KPU Kabupaten Banyumas dengan alamat kab-banyumas.kpu.go.id.
Pendaftaran pemantau ini, kata Sufi, sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1540 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1094 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.
Baca juga: Bawaslu Banyumas: Jaga situasi kondusif meskipun calon tunggal