Semarang (ANTARA) - Aparat kepolisian menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan sebuah rumah judi atau kasino yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar saat konferensi pers di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Menurut Irwan, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.
Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga: Polisi gerebek lokasi perjudian di Anjasmoro Raya Semarang, sita miliaran rupiah
"Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar saat konferensi pers di Semarang, Senin.
Ia menjelaskan para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.
Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp1,3 miliar.
Menurut Irwan, uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
Kapolrestabes mengatakan rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian.
Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Baca juga: Polisi gerebek lokasi perjudian di Anjasmoro Raya Semarang, sita miliaran rupiah