Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperpanjang program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga akhir September 2024.
"Sebelumnya program tersebut berakhir pada akhir Agustus 2024, namun karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemkab Kudus, maka diperpanjang hingga 30 September 2024," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Rabu.
Ia berharap dengan diperpanjangnya program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak bisa dimanfaatkan sebelum tanggal 30 September 2024.
Program pembebasan denda tunggakan PBB tersebut, kata dia, tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB tersebut.
Untuk pembayarannya, kata dia, tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.
Kanal pembayaran yang tersedia, yakni bisa kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus berminat memanfaatkan program dispensasi nilai piutang PBB yang terbayar Rp5,9 miliar.
Dengan adanya pembayaran tunggakan PBB sebesar itu, maka piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang.
"Ketika program dispensasi sudah berakhir, maka kami akan berupaya menagih piutang PBB tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda," ujarnya.
Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, pihaknya juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya.
Baca juga: Wajib pajak di Kudus yang tunggak minati program bebas denda PBB
"Sebelumnya program tersebut berakhir pada akhir Agustus 2024, namun karena bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Pemkab Kudus, maka diperpanjang hingga 30 September 2024," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum di Kudus, Rabu.
Ia berharap dengan diperpanjangnya program pembebasan denda bagi wajib pajak yang menunggak bisa dimanfaatkan sebelum tanggal 30 September 2024.
Program pembebasan denda tunggakan PBB tersebut, kata dia, tidak membatasi tunggakan PBB pada tahun tertentu, sehingga yang menunggak sejak beberapa tahun sebelumnya tetap bisa memanfaatkan program pembebasan denda PBB tersebut.
Untuk pembayarannya, kata dia, tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.
Kanal pembayaran yang tersedia, yakni bisa kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Berdasarkan catatan sebelumnya, wajib pajak di Kabupaten Kudus berminat memanfaatkan program dispensasi nilai piutang PBB yang terbayar Rp5,9 miliar.
Dengan adanya pembayaran tunggakan PBB sebesar itu, maka piutang PBB yang awalnya sebesar Rp35 miliar semakin berkurang.
"Ketika program dispensasi sudah berakhir, maka kami akan berupaya menagih piutang PBB tersebut, karena sebelumnya sudah ada kesempatan untuk membayar tanpa dikenakan denda," ujarnya.
Pemkab Kudus juga menyediakan kanal untuk mengetahui tagihan PBB, melalui https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/, dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) sehingga bisa diketahui tagihannya.
Dalam rangka mengingatkan masyarakat untuk tertib membayar PBB, pihaknya juga memasang spanduk di berbagai lokasi. Termasuk memasang di depan balai desa agar membayar sesuai batas waktunya.
Baca juga: Wajib pajak di Kudus yang tunggak minati program bebas denda PBB