Kudus (ANTARA) - Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie mengajak warga setempat berhati-hati dan bijaksana menggunakan media sosial karena kesalahan bisa berakibat fatal dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Karena melalui gawai yang canggih saat ini, anda bisa menjadi seorang produser sekaligus publisher atau penerbit konten yang dibuat, sehingga sikap kehati-hatian dalam bermedia sosial sangat penting," ujarnya saat lokakarya literasi digital di Pendopo Kabupaten Kudus di Kudus, Sabtu.
Untuk itu, kata dia, setiap menerima kiriman video atau informasi melalui media sosial, sebaiknya warga menahan diri untuk tidak secepatnya membagikan dan berkomentar.
"Sebaiknya dipastikan kebenarannya. Jika tidak ada kepastian, lebih baik tidak perlu disebarluaskan karena ini bagian dari sikap kehati-hatian dari literasi digital," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dengan melepas suatu konten ke media sosial maka sudah membuka sebagian privasi karena sudah masuk ranah publik.
"Ingat ketika berada di ranah publik, maka kita tidak bisa mengontrol, termasuk komentar maupun tanggapan yang mungkin beda interpretasi dengan yang dimaksudkan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, akun media sosial masing-masing orang akan menjadi "rapor" di kemudian hari karena banyak orang yang tidak diterima kerja gara-gara sikap yang kurang terpuji dalam menggunakan media sosial.
Pelaksana Harian Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menambahkan bahwa peningkatan literasi tidak hanya soal numerasi, tetapi juga literasi media sosial.
"Literasi sendiri terkait kemampuan membaca dan memahami dengan baik. Ketika literasi digital juga baik, kami pastikan siapapun orangnya dalam bermedia sosial juga lebih bijak sehingga lebih berhati-hati. Karena bermedia sosial diibaratkan jarimu adalah harimaumu," ujarnya.
Ia berharap, warga Kudus juga bisa memahami untuk berbagai bentuk digitalisasi media, karena tanpa literasi memadai seseorang rentan terjebak dalam penyebaran hoaks maupun informasi tidak valid.
Untuk itulah, pihaknya selalu mengampanyekan bijak dalam menggunakan media sosial karena media sosial juga bisa menjadi alat yang memungkinkan pengguna medsos bertindak negatif.
"Tindakan tidak baik tersebut jangan sampai terjadi, karena bisa saja terjebak dalam ranah hukum yang bisa dijerat UU ITE," ujarnya.
Ia mengajak pengguna media sosial lebih kritis dalam menerima berbagai informasi sebelum diunggah. Pengguna juga harus mempunyai literasi lebih baik agar lebih mudah dalam memahami informasi dari berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Twitter, Instagram, WhatsApp, maupun Tiktok.
Baca juga: Kejari Kudus periksa 15 saksi kasus dugaan korupsi proyek SIHT
"Karena melalui gawai yang canggih saat ini, anda bisa menjadi seorang produser sekaligus publisher atau penerbit konten yang dibuat, sehingga sikap kehati-hatian dalam bermedia sosial sangat penting," ujarnya saat lokakarya literasi digital di Pendopo Kabupaten Kudus di Kudus, Sabtu.
Untuk itu, kata dia, setiap menerima kiriman video atau informasi melalui media sosial, sebaiknya warga menahan diri untuk tidak secepatnya membagikan dan berkomentar.
"Sebaiknya dipastikan kebenarannya. Jika tidak ada kepastian, lebih baik tidak perlu disebarluaskan karena ini bagian dari sikap kehati-hatian dari literasi digital," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dengan melepas suatu konten ke media sosial maka sudah membuka sebagian privasi karena sudah masuk ranah publik.
"Ingat ketika berada di ranah publik, maka kita tidak bisa mengontrol, termasuk komentar maupun tanggapan yang mungkin beda interpretasi dengan yang dimaksudkan," ujarnya.
Apalagi, kata dia, akun media sosial masing-masing orang akan menjadi "rapor" di kemudian hari karena banyak orang yang tidak diterima kerja gara-gara sikap yang kurang terpuji dalam menggunakan media sosial.
Pelaksana Harian Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto menambahkan bahwa peningkatan literasi tidak hanya soal numerasi, tetapi juga literasi media sosial.
"Literasi sendiri terkait kemampuan membaca dan memahami dengan baik. Ketika literasi digital juga baik, kami pastikan siapapun orangnya dalam bermedia sosial juga lebih bijak sehingga lebih berhati-hati. Karena bermedia sosial diibaratkan jarimu adalah harimaumu," ujarnya.
Ia berharap, warga Kudus juga bisa memahami untuk berbagai bentuk digitalisasi media, karena tanpa literasi memadai seseorang rentan terjebak dalam penyebaran hoaks maupun informasi tidak valid.
Untuk itulah, pihaknya selalu mengampanyekan bijak dalam menggunakan media sosial karena media sosial juga bisa menjadi alat yang memungkinkan pengguna medsos bertindak negatif.
"Tindakan tidak baik tersebut jangan sampai terjadi, karena bisa saja terjebak dalam ranah hukum yang bisa dijerat UU ITE," ujarnya.
Ia mengajak pengguna media sosial lebih kritis dalam menerima berbagai informasi sebelum diunggah. Pengguna juga harus mempunyai literasi lebih baik agar lebih mudah dalam memahami informasi dari berbagai platform media sosial, seperti YouTube, Twitter, Instagram, WhatsApp, maupun Tiktok.
Baca juga: Kejari Kudus periksa 15 saksi kasus dugaan korupsi proyek SIHT