Jepara (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, membutuhkan sebanyak 12.201 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024.

"Pendaftaran calon anggota KPPS akan dibuka tanggal 17 sampai 28 September 2024," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun di Jepara, Jumat.

Dalam rangka mempersiapkan perekrutan anggota KPPS, KPU Jepara menggelar rapat koordinasi persiapan pembentukan KPPS bersama pemangku kepentingan di aula KPU Jepara, Jumat.

Rakor tersebut dihadiri Bawaslu, Desk Pilkada, Dinas Kesehatan, Diskopukmnakertrans, Disdikpora, Badan Kesbangpol, Bagian Pemerintahan Setda, Kemenag, LP Ma’arif NU, Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, Badan Musyawarah Antargereja, perwakilan umat Hindu, dan umat Budha.

Muhammadun menambahkan pendaftaran akan dibuka pada 17–28 September 2024, sedangkan pendaftaran di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di desa dan kelurahan dengan menyerahkan dokumen persyaratan.

"Untuk dokumen persyaratan apa saja akan diumumkan PPS pada 17–21 September 2024 di masing-masing balai desa dan kelurahan, juga di media sosial PPS," ujarnya.

Sejumlah persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS, yakni fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan rumah sakit, puskesmas atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol, daftar riwayat hidup, foto berwarna ukuran 4x6, serta beberapa surat pernyataan.

Nantinya, PPS akan melakukan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada 18–29 September 2024. Sedangkan hasil penelitian administrasi diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.

Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.

PPS akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5–7 Oktober, kemudian menetapkan dan melantik anggota KPPS pada 7 November 2024.

"Setelah pelantikan akan dilakukan bimbingan teknis terhadap semua anggota KPPS terkait penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pemungutan suara, serta materi lain misalnya kode etik KPPS," ujarnya.

Setelah rakor dengan pemangku kepentingan, KPU juga menggelar rapat kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada hari yang sama terkait persiapan yang harus dilakukan PPK dan PPS perihal perekrutan KPPS.
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024