Kendal (ANTARA) - Setelah 2 hari melakukan audit, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar "Exit Meeting Audit Kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris" di Kabupaten Kendal, Kamis (12/9) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal.
Sehari sebelumnya, Tim Kemenkumham Jateng melaksanakan audit PMPJ terhadap 11 notaris di Kabupaten Kendal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan berkesempatan menyampaikan hasil audit, sekaligus memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para notaris.
Anggiat mengungkapkan, berdasarkan hasil audit diketahui bahwa para notaris yang diaudit telah menetapkan prosedur tertulis PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM).
Para notaris juga telah memiliki formulir isian mengenali pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dalam hal notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya.
Selain itu, juga telah memiliki karyawan yang menangani pengguna jasa berisiko tinggi serta memiliki daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris, dan organisasi teroris yang dipublikasi oleh pemerintah dan organisasi internasional.
Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa hasil audit tidak menemukan transaksi pengguna jasa para notaris yang memenuhi kriteria mencurigakan.
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng memberikan pesan kepada para notaris yang hadir bahwa setelah kegiatan audit kepatuhan ini agar para notaris dapat semakin cermat dan hati-hati sebelum memberikan jasa hukum kepada calon pengguna jasa.
"Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa," tegas Anggiat mewakili Kakanwil Tejo Harwanto.
"Selain itu, apabila notaris mendapati adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan, diharapkan segera menginformasikan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi goAML," imbuhnya.
Hadir dalam acara ini yaitu para Analis Hukum Pertama, Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal.
Sebagai informasi, kegiatan audit kepatuhan notaris bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan peran sebagai pihak pelapor demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. ***
Sehari sebelumnya, Tim Kemenkumham Jateng melaksanakan audit PMPJ terhadap 11 notaris di Kabupaten Kendal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan berkesempatan menyampaikan hasil audit, sekaligus memberikan pembinaan dan pengarahan kepada para notaris.
Anggiat mengungkapkan, berdasarkan hasil audit diketahui bahwa para notaris yang diaudit telah menetapkan prosedur tertulis PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM).
Para notaris juga telah memiliki formulir isian mengenali pengguna jasa dan formulir penilaian tingkat risiko pengguna jasa dalam hal notaris memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasanya.
Selain itu, juga telah memiliki karyawan yang menangani pengguna jasa berisiko tinggi serta memiliki daftar negara berisiko tinggi, daftar terduga teroris, dan organisasi teroris yang dipublikasi oleh pemerintah dan organisasi internasional.
Dari pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa hasil audit tidak menemukan transaksi pengguna jasa para notaris yang memenuhi kriteria mencurigakan.
Kadiv Yankumham Kemenkumham Jateng memberikan pesan kepada para notaris yang hadir bahwa setelah kegiatan audit kepatuhan ini agar para notaris dapat semakin cermat dan hati-hati sebelum memberikan jasa hukum kepada calon pengguna jasa.
"Notaris juga harus tegas dan berani memutus hubungan usaha apabila klien tidak mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa," tegas Anggiat mewakili Kakanwil Tejo Harwanto.
"Selain itu, apabila notaris mendapati adanya transaksi keuangan pengguna jasa yang memenuhi kriteria mencurigakan, diharapkan segera menginformasikan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK melalui aplikasi goAML," imbuhnya.
Hadir dalam acara ini yaitu para Analis Hukum Pertama, Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, serta Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal.
Sebagai informasi, kegiatan audit kepatuhan notaris bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan notaris dalam melaksanakan peran sebagai pihak pelapor demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. ***