Demak (ANTARA) - Sebanyak 27 Puskesmas di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengantongi sertifikat standar operasional sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Cipta Kerja sekaligus sebagai syarat untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kata Bupati Demak Eisti'anah.
"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, izin operasional Puskesmas harus menyesuaikan. Alhamdulillah hari ini sertifikat standar operasional untuk 27 Puskesmas yang ada di Demak sudah jadi," ujarnya ditemui usai menyerahkan sertifikat standar operasional Puskesmas di Hotel Amantis Demak, Selasa.
Selain menjadi kewajiban, kata dia, sertifikat standar operasional tersebut juga menjadi syarat untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam rangka melengkapi semua perizinan Puskesmas, katanya, pemkab memfasilitasinya dengan menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan sertifikat standar operasional Puskesmas tersebut. Bahkan, DPMPTSP meminta Puskesmas tetap fokus melayani, karena pengurusan izin ditangani mereka," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Demak Umar Surya Sukmana meminta Puskesmas fokus untuk melayani masyarakat. "Persoalan perizinan dan lain-lainnya biar kami yang menyelesaikan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimun menambahkan bahwa untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain memiliki sertifikat standar operasional sesuai UU Cipta Kerja, semua Puskesmas di Demak juga harus terakreditasi.
"Alhamdulillah, 27 Puskesmas di Demak sudah mengantongi akreditasi paripurna yang dikeluarkan oleh lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Sehingga, kami optimistis semuanya bisa melakukan perpanjangan kerja sama tersebut," ujarnya.
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kata dia, merupakan keharusan, karena tingkat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kabupaten Demak mencapai 99 persen. Artinya, hampir semua warga di Demak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dengan demikian, imbuh dia, untuk bisa melayani masyarakat dalam jumlah banyak, harus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena yang tidak memegang kartu JKN hanya sedikit.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan kunjungi peserta JKN di Puskesmas Tengaran
"Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja, izin operasional Puskesmas harus menyesuaikan. Alhamdulillah hari ini sertifikat standar operasional untuk 27 Puskesmas yang ada di Demak sudah jadi," ujarnya ditemui usai menyerahkan sertifikat standar operasional Puskesmas di Hotel Amantis Demak, Selasa.
Selain menjadi kewajiban, kata dia, sertifikat standar operasional tersebut juga menjadi syarat untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam rangka melengkapi semua perizinan Puskesmas, katanya, pemkab memfasilitasinya dengan menggandeng berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Termasuk dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mengeluarkan sertifikat standar operasional Puskesmas tersebut. Bahkan, DPMPTSP meminta Puskesmas tetap fokus melayani, karena pengurusan izin ditangani mereka," ujarnya.
Kepala DPMPTSP Demak Umar Surya Sukmana meminta Puskesmas fokus untuk melayani masyarakat. "Persoalan perizinan dan lain-lainnya biar kami yang menyelesaikan," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Demak Ali Maimun menambahkan bahwa untuk bisa melakukan perpanjangan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, selain memiliki sertifikat standar operasional sesuai UU Cipta Kerja, semua Puskesmas di Demak juga harus terakreditasi.
"Alhamdulillah, 27 Puskesmas di Demak sudah mengantongi akreditasi paripurna yang dikeluarkan oleh lembaga independen yang ditunjuk Kementerian Kesehatan. Sehingga, kami optimistis semuanya bisa melakukan perpanjangan kerja sama tersebut," ujarnya.
Kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kata dia, merupakan keharusan, karena tingkat Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk di Kabupaten Demak mencapai 99 persen. Artinya, hampir semua warga di Demak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dengan demikian, imbuh dia, untuk bisa melayani masyarakat dalam jumlah banyak, harus menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, karena yang tidak memegang kartu JKN hanya sedikit.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan kunjungi peserta JKN di Puskesmas Tengaran