Semarang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 di tiga daerah dari 35 kabupaten/kota se-Jateng terdapat satu calon peserta atau bakal paslon tunggal.

"Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima," kata anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muhammad Machruz di Semarang, Kamis.

Ketiga daerah tersebut, yakni Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Kabupaten Sukoharjo.

Di Kabupaten Brebes dan Banyumas, kata Machruz, terdapat bakal pasangan calon (paslon) yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran. Namun, saat diteliti syarat pendaftarannya, dinyatakan tidak penuhi syarat, kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Baca juga: KPU: Dua bakal paslon Pilkada Jateng belum penuhi syarat administrasi

Dengan demikian, lanjut dia, bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya akan berhadapan dengan kolom kosong di surat suara pilkada.

Bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo adalah pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo.

Sementara itu, yang mendaftar di KPU Kabupaten Banyumas adalah pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, kemudian yang mendaftar di KPU Kabupaten Brebes pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja.

Sesuai dengan jadwal, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Jawa Tengah pada tanggal 27 November mendatang terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta pemilihan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di 35 kabupaten/kota di provinsi ini.

Baca juga: Kapolda: Jateng harus nyaman dan kondusif selama pilkada

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024