Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan rencana pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) atau tempat produksi rokok, tetap dijalankan meskipun tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri setempat.
"Karena sudah diprogramkan pemerintah, tentunya tetap jalan. Apalagi sudah dianggarkan dan direncanakan," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus, Rabu.
Kalaupun ada catatan, kata dia, akan dijadikan kewaspadaan bersama sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menambahkan bahwa rencana pembangunan SIHT memang tetap dijalankan, meskipun sedang ada proses hukum.
Dari 10 paket kegiatan dengan anggaran Rp11,3 miliar itu, kata dia, akan dijalankan secara berkesinambungan, sedangkan yang akan dijalankan lebih awal, yakni paket pengerasan jalan.
Dokumen penawarannya, kata dia, juga sudah disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus. Bahkan, hari Rabu (21/8) ini juga digelar rapat persiapan lelangnya.
Selain pengerasan jalan, paket kegiatan lain yang akan dijalankan untuk membangun SIHT, yakni untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.
Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, serta sumur.
Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.
Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar. Sedangkan yang tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kudus, yakni terkait paket kegiatan pengurukan tanah dengan nilai paket kegiatan sebesar Rp9,16 miliar, ternyata dikerjakan oleh pihak lain dengan nilai proyek yang semakin kecil.
"Karena sudah diprogramkan pemerintah, tentunya tetap jalan. Apalagi sudah dianggarkan dan direncanakan," kata Penjabat Bupati Kudus M Hasan Chabibie di Kudus, Rabu.
Kalaupun ada catatan, kata dia, akan dijadikan kewaspadaan bersama sesuai kaidah perundang-undangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati menambahkan bahwa rencana pembangunan SIHT memang tetap dijalankan, meskipun sedang ada proses hukum.
Dari 10 paket kegiatan dengan anggaran Rp11,3 miliar itu, kata dia, akan dijalankan secara berkesinambungan, sedangkan yang akan dijalankan lebih awal, yakni paket pengerasan jalan.
Dokumen penawarannya, kata dia, juga sudah disampaikan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kudus. Bahkan, hari Rabu (21/8) ini juga digelar rapat persiapan lelangnya.
Selain pengerasan jalan, paket kegiatan lain yang akan dijalankan untuk membangun SIHT, yakni untuk membangun empat unit gudang produksi dan satu hanggar untuk Bea Cukai.
Kegiatan lainnya, yakni pembuatan IPAL, kelanjutan pembuatan pagar keliling, pagar depan, serta sumur.
Dengan lahan seluas 3,7 hektare di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo tersebut, rencananya bisa dibangun 15 unit gudang produksi rokok. Akan tetapi, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap karena harus menyesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.
Sementara kegiatan tahun sebelumnya, yakni pembangunan pagar keliling, talud, serta drainase dengan anggaran yang disediakan sebesar Rp21 miliar. Sedangkan yang tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Kudus, yakni terkait paket kegiatan pengurukan tanah dengan nilai paket kegiatan sebesar Rp9,16 miliar, ternyata dikerjakan oleh pihak lain dengan nilai proyek yang semakin kecil.