Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Batang, Jawa Tengah, pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran menetapkan jumlah daftar pemilih sementara sebanyak 621.760 orang pada Pilkada Serentak 2024.

Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Minggu, menyebutkan 621.760 daftar pemilih sementara itu tersebar di 15 kecamatan.

"Jadi, ini sifatnya masih daftar pemilih sementara sehingga masih ada kemungkinan besar bisa berkurang atau bertambah. Penambahan maupun berkurangnya jumlah pemilih karena terjadi berpindahnya tempat tinggal, termasuk meninggal dunia ," katanya.

Menurut dia, finalisasi pencatatan daftar pemilih pada tanggal 21 September 2024 yang akan dilaksanakan serentak di Indonesia.

"Oleh karena itu, kami melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) untuk pengecekan di lapangan jika ada perubahan data pemilih dalam upaya menghindari pemilih ganda dan pemilih yang belum terdaftar," katanya.

Pada saat pencocokan dan penelitian, KPU menemukan beberapa data pemilih yang tidak cocok (invalid) di antaranya data saat disandingkan tidak sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK).

"Untuk terdaftar pemilih ganda yang menempati satu daerah, tetapi yang bersangkutan itu pindah secara administrasi, penyelesaiannya harus mencoret salah satu dengan dilihat surat kependudukan yang baru milik siapa," katanya.

Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024 masih ada waktu untuk menentukan daftar pemilih tetap (DPT) beberapa hari ke depan.

"Saya berpesan masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera mendaftar dengan memenuhi syarat-syaratnya. Kami berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024," katanya.

Baca juga: KPU: DPS Pilkada Serentak 2024 di Cilacap sebanyak 1.520.562 orang

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024