Cilacap (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menetapkan jumlah pemilih daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 di wilayah itu sebanyak 1.520.562 orang.

"Jumlah pemilih sementara tersebut terdiri atas 765.308 laki-laki dan 755.254 perempuan," kata Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Cilacap di Cilacap, Minggu.

Menurut dia, rapat pleno tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Weweng mengatakan bahwa DPS tersebut berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kabupaten Cilacap tercatat 1.521.078 orang.

Jika dibandingkan dengan DP4, kata dia, jumlah pemilih dalam DPS terdapat penurunan sebanyak 516 orang.

"Penurunan ini tidak lepas dari delapan indikator dalam coklit yang mengakibatkan 516 orang tersebut tidak memenuhi syarat untuk memilih," jelasnya.

Selain menetapkan DPS, kata dia, dalam rapat pleno tersebut juga dilakukan penetapan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 3.055 TPS, termasuk di dalamnya 12 TPS lokasi khusus yang berada di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) se-Pulau Nusakambangan dan Lapas Kelas II B Cilacap.

Dalam rapat pleno tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cilacap Ujang Taufik Nur M meminta klarifikasi terkait dengan masih adanya dua warga yang mempunyai hak pilih, namun belum tercoklit.

"Kami menampung masukan tersebut dan menjelaskan bahwa dua warga yang bersangkutan tidak ada di tempat sampai dengan selesainya coklit. Setelah selesai coklit, yang bersangkutan ada, sehingga nantinya akan ditambahkan saat DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan)," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan kepada masyarakat di tingkat desa/kelurahan untuk dilakukan uji publik.

Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk mengecek DPS tersebut guna memastikan bahwa namanya telah terdaftar sebagai pemilih.

"Kalau memang namanya belum ada dalam DPS tersebut, silakan segera menghubungi penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten Cilacap agar bisa masuk dalam DPSHP," kata Weweng.

Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus di daerah ini terdiri atas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap.

Baca juga: KPU Kota Magelang tetapkan DPS pilkada 97.856 orang

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024