Temanggung (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Temanggung Jawa Tengah ingin menyelesaikan data kependudukan warga rentan pada tahun ini, kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Temanggung Bagus Pinuntun.
"Posisi data saat ini ada sekitar 2.000 penduduk di Kabupaten Temanggung dalam klasifikasi rentan," katanya pada peluncuran Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita) di Temanggung, Kamis.
Ia menjelaskan, penduduk rentan tersebut karena memang ada gangguan sosial, gangguan kejiwaan, dan sebagainya.
Menurut dia, penduduk rentan ini harusnya yang dapat prioritas pertama kali terhadap akses pelayanan, baik kesehatan, sosial, jaminan sosial, dan sebagainya.
"Kalau tanpa adanya dokumen kependudukan boleh dikatakan ada asumsi awal yang bersangkutan itu tidak memperoleh hak-hak layanan lainnya, karena dokumen-dokumen administrasi kependudukan merupakan pintu, maka kami menginisiasi pertama kami selesaikan dulu penduduk rentan dalam tahun ini," katanya.
Ia mengatakan pula bahwa saat ini sudah dua kecamatan yang diselesaikan, yaitu Kedu dan Bulu.
"Data yang sudah kita rekam akan disampaikan ke dinas-dinas terkait, baik dinas kesehatan, dinas sosial, apakah penduduk ini sudah menerima jaminan sosial lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, penduduk rentan itu karena kondisi fisik yang bersangkutan sehingga dia tidak memperoleh layanan akses.
"Jadi untuk menuntaskan ini pasti harus jemput bola, dari pintu ke pintu, tidak bisa dikumpulkan di balai desa," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Kudus layani perekaman KTP-el di desa jelang Pilkada 2024
"Posisi data saat ini ada sekitar 2.000 penduduk di Kabupaten Temanggung dalam klasifikasi rentan," katanya pada peluncuran Gerakan Melayani Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan (Gempita) di Temanggung, Kamis.
Ia menjelaskan, penduduk rentan tersebut karena memang ada gangguan sosial, gangguan kejiwaan, dan sebagainya.
Menurut dia, penduduk rentan ini harusnya yang dapat prioritas pertama kali terhadap akses pelayanan, baik kesehatan, sosial, jaminan sosial, dan sebagainya.
"Kalau tanpa adanya dokumen kependudukan boleh dikatakan ada asumsi awal yang bersangkutan itu tidak memperoleh hak-hak layanan lainnya, karena dokumen-dokumen administrasi kependudukan merupakan pintu, maka kami menginisiasi pertama kami selesaikan dulu penduduk rentan dalam tahun ini," katanya.
Ia mengatakan pula bahwa saat ini sudah dua kecamatan yang diselesaikan, yaitu Kedu dan Bulu.
"Data yang sudah kita rekam akan disampaikan ke dinas-dinas terkait, baik dinas kesehatan, dinas sosial, apakah penduduk ini sudah menerima jaminan sosial lainnya," katanya.
Ia menyampaikan, penduduk rentan itu karena kondisi fisik yang bersangkutan sehingga dia tidak memperoleh layanan akses.
"Jadi untuk menuntaskan ini pasti harus jemput bola, dari pintu ke pintu, tidak bisa dikumpulkan di balai desa," katanya.
Baca juga: Disdukcapil Kudus layani perekaman KTP-el di desa jelang Pilkada 2024