Magelang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Kabupaten Magelang meneken memorandum of understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (31/7), di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang.

Kerja sama tersebut penting dilaksanakan mengingat adanya potensi permasalahan hukum, khususnya masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Magelang.

Oleh karena itu, perlu ada kerja sama sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha terhadap regulasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagaimana dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dalam melaksanakan tugasnya,  BPJS berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jaminan sosial. BPJS Kesehatan telah melaksanakan kemitraan dengan pemangku terkait, utamanya instansi pengawas ketenagakerjaan dan Kejari sebagai upaya penegakan kepatuhan yang secara teknis telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 (PP 86/2013).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyampaikan bahwa selaku jaksa pengacara negara, pihaknya akan memberikan bantuan hukum secara optimal sebagaimana kewenangannya dalam perkara perdata maupun tata usaha negara.

“Dalam nota kesepahaman telah tercantum substansi kerja sama di antaranya pemberian  bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum,” terangnya.

Zein menambahkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan Magelang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang agar tidak hanya berhenti pada upaya penanganan ketidakpatuhan badan usaha di wilayah Kabupaten Magelang saja.

“Dengan kepercayaan yang selama ini telah diberikan oleh pihak BPJS Kesehatan, kami akan terus mendampingi dan bersinergi untuk mewujudkan tujuan dari nota kesepahaman yaitu mengoptimalkan fungsi masing-masing pihak dan penyelesaian perkara perdata dan TUN. Di samping itu, lingkup kerja sama ini juga meliputi kompetensi SDM,” ujar dia.

Zein menggagas sinergi melalui kegiatan sosialisasi terkait pencegahan dan penanganan kecurangan terhadap Program JKN.

Maya Susanti selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang menyambut baik gagasan tersebut. Dirinya juga berharap melalui kerja sama ini, segala upaya yang dirinya dan jajarannya lakukan dalam penyelenggaraan Program JKN akan lebih optimal.

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi luar biasa atas kerja sama yang baik selama ini. Bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan dinilainya berdampak positif terhadap tugas dan fungsi BPJS Kesehatan.

“Dengan adanya dukungan yang diberikan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, mudah-mudahan badan usaha khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Magelang lebih disiplin lagi dan keberlanjutan Program JKN dapat terjaga,” tutur Maya dalam kesempatan yang sama.

Maya menyebutkan, sepanjang terjalinnya kerja sama yang baik dalam bidang permasalahan hukum terdapat bentuk hasil kerja sama antara BPJS Kesehatan Magelang dengan Kejaksaan Negeri Magelang, yaitu berhasil melakukan penagihan tunggakan iuran BPJS terhadap perusahaan di Kabupaten Magelang.

“Pihak Kejaksaan Kabupaten Magelang juga turut serta dalam melakukan sosialisasi terpadu kepada badan usaha pekerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan anggota atau karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” katanya.

Menurut data per Juli 2024, dari 37 badan usaha yang dilakukan pemeriksaan pada kegiatan tersebut, jumlah badan usaha yang patuh 14 mendaftarkan seluruh karyawannya dan sebanyak 13 badan usaha dinyatakan tidak patuh karena belum mendaftarkan seluruh karyawannya atau hanya sebagian.

Maya kembali menegaskan, pemberi kerja memiliki kewajiban dan kepatuhan dalam Program JKN, yakni kepatuhan dalam mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga, kepatuhan melaporkan perubahan data jumlah pekerja dan gaji, dan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN secara tertib dan tepat waktu.

“Ketiga aspek kepatuhan ini yang akan dipantau dan dievaluasi oleh BPJS Kesehatan beserta kejaksaan,” tuturnya. ***


Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024