Batang (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyebutkan sudah ada 99 pasangan calon pengantin yang mendapatkan dispensasi pernikahan hingga akhir Juni 2024.

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Batang Ikin di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa dari 99 pangan calon pengantin yang mengajukan pernikahan itu, satu di antaranya adalah berstatus pegawai negeri sipil.

"Ada juga PNS yang mengajukan dispensasi menikah, calonnya masih di bawah umur. Padahal jika hal itu dikabulkan maka akan berdampak pada masyarakat, karena menjadi contoh," katanya.

Ia menyebutkan, selama 2023 ada sekitar 200 pasangan yang mendapatkan dispensasi menikah, atau turun dibanding tahun sebelumnya mencapai 400 pasangan.

Turunnya angka pernikahan dini tersebut, kata dia, tidak lepas dari kualitas pendidikan dan ekonomi.

"Beberapa pasangan calon pengantin di bawah umur yang mengajukan dispensasi itu beralasan hamil. Namun demikian, kami tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan dispensasi nikah," katanya.

Ikin mengatakan pengajuan dispensasi nikah itu memang cukup banyak namun tidak sampai mencapai 50 persen.

"Kami berharap semoga bisa turun pada tahun ini. Kami akan selektif memberikan dispensasi perkawinan," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Dwi Riyanto menjelaskan bahwa terkait dispensasi pernikahan seharusnya aparatur sipil dapat memberikan contoh pada masyarakat.

"Kami tidak mempermasalahkan jika hanya tahap pertunangan. Akan tetapi, jika sudah tahap pernikahan seharusnya sudah mencapai usia yang sudah ditentukan," katanya.

Baca juga: Ada "Nikah Bareng Meriah" di Unimma

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024