Solo (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan penumpang terkait larangan barang bawaan menyusul penangkapan terduga teroris di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (31/7).
Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengingatkan agar para penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Selain itu, beberapa barang lain yang juga tidak boleh dibawa di dalam kereta api, yakni senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang sifatnya dapat mengganggu merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," katanya.
Sementara itu, pihaknya membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/7) pukul 19.30 WIB oleh Densus 88.
Terkait hal itu, pihaknya memastikan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," katanya.
Ia mengatakan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api," katanya.
Baca juga: Seorang terduga teroris ditangkap di Stasiun Solobalapan
Vice President Public Relations KAI Anne Purba melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengingatkan agar para penumpang tidak membawa barang bawaan yang dilarang seperti binatang, narkotika psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Selain itu, beberapa barang lain yang juga tidak boleh dibawa di dalam kereta api, yakni senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis, serta benda yang sifatnya dapat mengganggu merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
"Selain itu juga barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi," katanya.
Sementara itu, pihaknya membenarkan terkait adanya penangkapan satu orang penumpang KA Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu, (31/7) pukul 19.30 WIB oleh Densus 88.
Terkait hal itu, pihaknya memastikan terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keselamatan penumpang KAI.
"KAI selalu mendukung dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pemberantasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan, di antaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan," katanya.
Ia mengatakan KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
"Manajemen KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api," katanya.
Baca juga: Seorang terduga teroris ditangkap di Stasiun Solobalapan