Semarang (ANTARA) - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam menyikapi penggunaan bahan pengawet berbahaya pada produk roti yang telah ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Tri Supriyanto, di Semarang, Rabu, memastikan bahwa industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman di bawah binaan dinasnya telah menggunakan standar keamanan tersendiri.
Artinya, kata dia, terdapat upaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan secara berkala terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi dan dipasarkan agar akan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insya Allah bisa terkendali dengan aman," katanya.
Saat ini, Disperin memiliki beberapa kluster usaha yang menampung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan IKM yang beberapa di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman.
Di antaranya, kluster pengolahan pangan, kluster kulit lumpia, kluster jamu, dan kluster jajanan pasar.
Ia mengatakan bahwa Disperin selama ini terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman yang dipasarkan IKM dan UMKM binaan.
Tentunya, kata dia, koordinasi tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mengenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau semua pelanggaran, pasti ada sanksinya. Ada (sanksi) berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Badan Hukum Setda Kota Semarang, satpol PP, inspektorat, hingga camat dan lurah," katanya.
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Baca juga: Sejumlah makanan di Pasar Manis Purwokerto mengandung bahan berbahaya
Kepala Dinas Perindustrian Kota Semarang Tri Supriyanto, di Semarang, Rabu, memastikan bahwa industri kecil menengah (IKM) makanan dan minuman di bawah binaan dinasnya telah menggunakan standar keamanan tersendiri.
Artinya, kata dia, terdapat upaya pengendalian, pengawasan, dan pembinaan secara berkala terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi dan dipasarkan agar akan dikonsumsi oleh masyarakat.
"Selama pemantauan saya, lewat sinergi dan kolaborasi dengan Industri Kecil dan Menengah/IKM binaan Dinas Perindustrian Kota Semarang, Insya Allah bisa terkendali dengan aman," katanya.
Saat ini, Disperin memiliki beberapa kluster usaha yang menampung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan IKM yang beberapa di antaranya bergerak di sektor makanan dan minuman.
Di antaranya, kluster pengolahan pangan, kluster kulit lumpia, kluster jamu, dan kluster jajanan pasar.
Ia mengatakan bahwa Disperin selama ini terus menjalin koordinasi dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk memastikan keamanan produk makanan dan minuman yang dipasarkan IKM dan UMKM binaan.
Tentunya, kata dia, koordinasi tersebut juga melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkot Semarang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Mengenai sanksi apabila ditemukan pelanggaran, Tri mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau semua pelanggaran, pasti ada sanksinya. Ada (sanksi) berat, ada ringan. Kami juga menggandeng Badan Hukum Setda Kota Semarang, satpol PP, inspektorat, hingga camat dan lurah," katanya.
Sebelumnya, BPOM telah memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.
BPOM menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
Temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal saat BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.
Baca juga: Sejumlah makanan di Pasar Manis Purwokerto mengandung bahan berbahaya