Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar rapat koordinasi sentra gakkumdu untuk menyamakan perspektif dalam menangani tindak pidana pemilu agar memahami tentang mekanisme dan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Berdasarkan ketentuan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri atas pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan tidak memenuhi syarat (TMS), dan tindak pidana pemilihan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus Heru Widiawan di Kudus, Senin.

Rapat koordinasi gakkumdu itu yang dihadiri perwakilan dari KPU Kabupaten Kudus, anggota panwaslu kecamatan, PPK, serta PKD se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.

Dalam penanganan pelanggaran pemilu, pihaknya menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan maupun laporan.

Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan, kemudian menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tegar Mawang Dhita yang juga sebagai narasumber mengemukakan bahwa kejari setempat memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada 2024.

"Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata dan TUN, bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang," ujarnya.

Tegar menegaskan bahwa kejari juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu.

Ia lantas menyebutkan kebijakan kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, antara lain, menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat.

"Kami juga menjaga netralitas serta peningkatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pilkada dalam forum gakkumdu," ujarnya.

Selain itu, kata dia, berupaya untuk lebih transparan, profesional, netral, objektif, dan terpercaya dalam setiap proses hukum pemilu dan pilkada karena pihaknya juga peran untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat;

Sri Wahyu Ananingsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan Perbawaslu Nomor 8/2020 membahas lebih teknis karena mencakup tiga jenis pelanggaran, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Oleh karena itu, kata Sri, pemahaman terkait semua formulir dalam penanganan pelanggaran harus dimantapkan.

Baca juga: Bawaslu Banyumas: Seluruh aparat harus jaga netralitas jelang pilkada

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024