Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menerbitkan surat keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa berdasarkan Undang-Undang nomor 3/2024 tentang Perubahan kedua UU nomor 6/2014 tentang Desa.
"Berdasarkan ketentuan terbaru, maka masa jabatan kepala desa akan bertambah dua tahun," kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie ditemui usai menerima audiensi perwakilan kepala desa di Kabupaten Kudus di Pendopo Pringgitan Kudus, Senin.
Ia mengakui kehadiran perwakilan kepala desa untuk menindaklanjuti terkait perubahan masa jabatan pemerintah desa yang bertambah dua tahun.
Terkait hal itu, kata dia, Pemkab Kudus menyatakan komitmennya untuk menindaklanjutinya karena berdasarkan aturan yang baru ada perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
"Kami masih mendiskusikan, apakah SK-nya nanti per desa atau cukup satu SK untuk semua kepala desa. Insya Allah secepatnya untuk dikukuhkan kembali mengacu peraturan yang baru," ujarnya.
Tentunya, kata dia, masing-masing desa akan dilakukan pengecekan terkait periodisasi jabatannya, sehingga nantinya akan dibuatkan SK yang baru dengan adanya penambahan selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adhi Sadhono menambahkan dari 123 desa yang akan mendapatkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 desa, sedangkan lima desa lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengungkapkan sesuai aturan yang terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun.
"Dari semula enam tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama delapan tahun.
Baca juga: Kades Campurejo daftar bakal calon Wabup Temanggung di PDIP
"Berdasarkan ketentuan terbaru, maka masa jabatan kepala desa akan bertambah dua tahun," kata Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie ditemui usai menerima audiensi perwakilan kepala desa di Kabupaten Kudus di Pendopo Pringgitan Kudus, Senin.
Ia mengakui kehadiran perwakilan kepala desa untuk menindaklanjuti terkait perubahan masa jabatan pemerintah desa yang bertambah dua tahun.
Terkait hal itu, kata dia, Pemkab Kudus menyatakan komitmennya untuk menindaklanjutinya karena berdasarkan aturan yang baru ada perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.
"Kami masih mendiskusikan, apakah SK-nya nanti per desa atau cukup satu SK untuk semua kepala desa. Insya Allah secepatnya untuk dikukuhkan kembali mengacu peraturan yang baru," ujarnya.
Tentunya, kata dia, masing-masing desa akan dilakukan pengecekan terkait periodisasi jabatannya, sehingga nantinya akan dibuatkan SK yang baru dengan adanya penambahan selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kudus Adhi Sadhono menambahkan dari 123 desa yang akan mendapatkan SK pengukuhan perpanjangan masa jabatan berdasarkan UU yang baru ada 118 desa, sedangkan lima desa lainnya terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena meninggal dunia dan satu mengundurkan diri.
Kelima desa tersebut, yakni Desa Undaan Kidul, Colo, Loram Kulon, Burikan, dan Demangan.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa di Kabupaten Kudus Kiswo yang juga Kepala Desa Berugenjang mengungkapkan sesuai aturan yang terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun.
"Dari semula enam tahun menjadi delapan tahun," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya perpanjangan masa jabatan, maka semua kepala desa bisa bekerja lebih maksimal dalam melayani masyarakat karena negara memberikan kesempatan memimpin selama desa selama delapan tahun.
Baca juga: Kades Campurejo daftar bakal calon Wabup Temanggung di PDIP