Solo (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyosialisasikan implementasi penyampaian informasi keuangan secara otomatis atau  Automatic Exchange of
Information
(AEOI) kepada lembaga keuangan yang terdaftar di wilayah Jateng II.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan Indonesia berkomitmen terhadap implementasi AEOI dengan menandatangani perjanjian dengan 120 negara lain.

AEOI merupakan pemenuhan kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasional oleh lembaga keuangan.

"AEOI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan antarnegara secara otomatis memiliki peranan penting untuk meningkatkan transparansi perpajakan yang bertujuan mencegah penghindaran dan pengelakan pajak," katanya.

Terkait hal itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jawa Tengah II Wieka Wintari memberikan gambaran kewajiban lembaga keuangan, ketentuan pelaporan, dan sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak memenuhi kewajiban.

Ia mengatakan sejumlah hal yang harus dilakukan oleh lembaga keuangan, di antaranya mendaftarkan diri sebagai lembaga pelapor atau nonpelapor dan melaksanakan prosedur due diligence atau uji tuntas untuk mengidentifikasi rekening keuangan yang akan dilaporkan.

"Selain itu, juga menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak," katanya.

Menurut dia, lembaga keuangan wajib memberikan informasi keuangan yang diperlukan untuk penyampaian laporan secara otomatis.

"Ini dilakukan untuk mendorong efektivitas implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis sesuai komitmen global," katanya.

Baca juga: Pelaporan SPT Tahun Pajak 2023 di Jateng II capai 89,1 persen

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024