Pemalang (ANTARA) - Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar dan dijual di swalayan, mini market, serta toko sembako sebagai upaya mencegah adanya produk kedaluwarsa.

Kepala Polres Pemalang AKBP AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya di Pemalang, Selasa, mengatakan bahwa pada kegiatan itu polisi bersama pegawai pemkab mengecek satu persatu produk makanan dan minuman kemasan serta sembako yang dipajang di etalase toko, swalayan, dan toko modern.

"Sembako dan setiap produk makanan seperti roti, susu, jajanan, dan makanan ringan tidak luput dari pengecekan pada batas tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kemasan," katanya.

Menurut dia, dari hasil pengecekan tersebut pihaknya belum menemukan adanya sembako maupun produk makanan yang telah melewati batas tanggal kedaluwarsa.

"Pengecekan masih akan kami terus dilakukan di seluruh toko, swalayan, dan mini market sebagai upaya mencegah peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa," katanya.

Pada kegiatan tersebut, Yovan Fatika mengimbau para pedagang agar tidak menjual produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa karena nantinya akan merugikan konsumen dan bisa mengancam keselamatan manusia.

Demikian juga, kata dia, kepada masyarakat atau konsumen agar mengecek atau mencermati produk makanan dan minuman apakah sudah melampaui batas kedaluwarsa atau tidak.

"Kepada pedagang kami mengimbau rutin mengecek tanggal kedaluwarsa pada makanan dan minuman yang dijual. Bagi para pedagang yang kedapatan dengan sengaja menjual makanan dan minuman kedaluwarsa maka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Petugas gabungan cek makanan kadaluwarsa di Terminal Tirtonadi Solo

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024