Temanggung (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Kabupaten Temanggung bersama Polres Temanggung melakukan tera ulang di SPBU wilayah setempat untuk mencegah kecurangan dalam penjualan bahan bakar minyak.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Temanggung Ipd Purbo Tri Wiyoso di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan melalui kegiatan ini pengelola SPBU agar menjual bahan bakar minyak sesuai takaran dan untuk mengantisipasi kecurangan yang dilakukan saat pengisian.

Ia menyampaikan tera ulang di SPBU ini untuk mencegah adanya pengelola nakal yang mempermainkan mesin pompa BBM untuk mencari keuntungan lebih banyak.

“Kami mengecek produk BBM seperti pertalite, pertamax dan solar yang keluar dari mesin pompa sesuai takaran,” katanya.

Polres mengimbau pengelola SPBU untuk memasang poster ataupun spanduk masyarakat melek metrologi. Pihaknya juga memberikan peringatan kepada SPBU Bengkal, Kecamatan Kranggan agar memperbaiki indikator digital dispenser yang angkanya kurang jelas.

Penera Ahli Madya Dinkopdag Temanggung Suyoto mengatakan tera ulang ini meliputi pengecekan tanda teranya, kunci segel, serta pengujian volumenya dengan menuangkan minyak sebanyak 20 liter pada alat bejana ukur. Dalam hasil tera ulang ini, SPBU yang diuji menjual produk BBM sesuai takaran dan juga harga.

“Selain di SPBU, kegiatan tera ulang ini juga akan dilakukan di Pertamina shop atau pertashop,” katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024