Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah praktik korupsi pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di wilayah tersebut.

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa petty corruption atau korupsi skala kecil rawan terjadi dalam PPDB sehingga perlu dilakukan pencegahan.

"Ini menjadi suatu titik awal kita dalam penanganan korupsi yang lebih besar," katanya, saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan "Petty Corruption" dalam PPDB Tahun 2024.

Ia mencontohkan petty corruption pada PPDB bisa saja dilakukan orang tua calon siswa yang menghadapi permasalahan zonasi.

"Orang tua berusaha memasukkan anaknya di sekolah favorit atau unggul, kemudian ada niatan orang tua murid untuk melakukan hal-hal itu," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta para pendidik maupun orang tua calon siswa tidak melakukan hal yang melanggar norma maupun peraturan PPDB.

Jangan sampai anak-anak yang akan dididik dan dibangun karakternya melalui sekolah tetapi dalam penerimaannya dimulai dari sesuatu yang tidak berintegritas dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Sehingga kami yang ada di penyelenggara pendidikan harus bisa mencegah agar berbagai penyimpangan itu tidak terjadi," tegasnya.

Sumarno juga meminta pada siapa pun di pihak sekolah untuk tidak menganggap perilaku korup sebagai peluang untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

"Teman-teman dari KPK ini akan mensupervisi panjenengan semua (pendidik). Ini untuk memulai agar lebih meningkatkan integritas dalam pelaksanaan PPDB di Provinsi Jateng serta kabupaten/kota," katanya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menjelaskan bahwa rakor tersebut diikuti oleh para kepala SMA dan SMK se-Jateng.

Rakor tersebut mendiskusikan tentang sistem pendidikan berintegritas yang dimulai dengan PPDB dan sistem pendidikan, beserta implementasinya.

Integritas yang dibangun KPK, kata dia, bertujuan untuk memperkecil potensi niat maupun kemauan bertindak menyimpang dari peraturan yang ditetapkan.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024