Boyolali (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan persyaratan bakal calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayahnya, yang bakal digelar November mendatang.

Koordinator Divisi Tehnik Penyelenggaraan KPU Boyolali Wakhid Thoyib di Boyolali, Selasa mengatakan, untuk calon perseorangan bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada Boyolali 2024 syaratnya mengacu di tahapan mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

Wakhid Thotib menjelaskan kemudian mengacu kepada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali pada pemilu 2024, sebanyak 500.000 suara hingga 1.000.000 suara, sedangkan jumlah DPT Boyolali, sebanyak 825.630 suara, sehingga dukungan paling sedikit sekitar 7,5 persen.

Persyaratan lain, kata dia, jumlah dukungan kalau dilihat dari sebarannya harus lebih dari 50 persen jumlah kecamatan, karena jumlah kecamatan di Boyolali sebanyak 22 kecamatan, maka bisa 11 daerah kecamatan.

"KPU hingga saat ini, belum ada bakal calon yang mendatangi kantor KPU untuk meminta persyaratan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati dalam Pilkada di Boyolali 2024," katanya.

Dia mengatakan kalau pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati Boyolali melalui jalur partai politik persyaratan dari jumlah anggota DPRD sebanyak 50 anggota, sehingga 50 persen dari jumlah kursi yakni 25 kursi atau anggota.

"Waktu memenuhi persyaratan sebagai calon kepala daerah di Boyolali, mulai Minggu (5/5) hingga Senin (19/8) 2024. Namun, bakal calon kepala daerah hingga saat ini belum ada yang mendatangi KPU untuk mencari informasi pendaftaran," katanya.

Kendati demikian, KPU Boyolali hingga saat ini, menyatakan belum ada bakal calon bupati dan calon wakil bupati yang mengunjungi KPU untuk menanyakan persyaratan mencalonkan sebagai calon kepala daerah di kabupaten ini.

Ketua KPU Boyolali Maya Yudayanti menambahkan KPU Boyolali pada tanggal 28 hingga 29 Maret 2024 telah diundang oleh KPU RI untuk acara peluncuran Pilkada 2024 secara nasional yang digelar di Yogyakarta.

"Soal pendaftaran pemantau Pilkada 2024 sudah dapat dilakukan oleh lembaga yang memenuhi persyaratan," kata Maya.

Sementara itu, seorang pengamat politik Boyolali, Pardiman mengatakan berdasarkan regulasi pasangan cabup-cawabup dari calon perseorangan kemungkinan ada asal memenuhi syarat dukungan. Dari Boyolali bisa ada calon dari perseorangan. Karena, pada Pilkada 2020 itu, ada syaratnya hanya kurang sedikit saja.

Dia mengatakan syarat calon untuk maju Pilkada 2024 harus memiliki minimal 61.923 dukungan yang tersebar lebih dari 11 kecamatan di Kabupaten Boyolali.

Calon perseorangan jika mendaftarkan sebagai cabup dan cawabup harus mulai persiapan dari sekarang. Mereka harus mengumpulkan dukungan 61.923 suara minimal dan dimasukkan di model B1.KWK atau surat pernyataan dari penduduk Boyolali yang memiliki hak pilih.
 

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024