Semarang (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I Max Darmawan meninjau lokasi gerai pajak yang dibuka di Mal Ciputra Semarang.

Peninjauan ini dilakukan guna memastikan seluruh infrastruktur dan layanan yang diberikan pada gerai pajak ini dapat berjalan dengan lancar.

Hal ini berkaitan dengan batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret
2024.

Dalam peninjauannya selain memastikan seluruh layanan berjalan dengan baik, Max juga
menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu penyampaian.

“Kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I, saya mengimbau untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu,” ungkapnya.

 “Apabila alami kendala atau membutuhkan asistensi dan tidak sempat ke kantor pajak, kami telah membuka gerai pajak atau layanan di luar kantor yang tersebar di hampir seluruh wilayah kerja kami yaitu Jawa Tengah bagian utara,” lanjutnya.

Max juga menyampaikan bahwa selain membuka layanan fisik, DJP juga memiliki kanal media sosial yang aktif melakukan layanan secara terbatas untuk membantu wajib pajak yang mengalami kendala.

“Kami juga memiliki kanal media sosial yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengalami kendala," pungkasnya.

Kanwil DJP Jawa Tengah I sendiri telah membuka dua gerai pajak yaitu pada Mitra 10 dan Mal Ciputra Semarang. Selain itu, seluruh unit instansi vertikal di bawah Kanwil DJP Jawa Tengah I baik Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) telah membuka layanan di luar kantor yang tersebar di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Tengah I secara terjadwal hingga tanggal 31 Maret 2024 nanti. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan antrean wajib pajak yang hendak menyampaikan SPT Tahunannya. ***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024