Batang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyosialisasikan persyaratan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Kabupaten Batang Susanto Waluyo di Batang, Senin, mengatakan bahwa salah satu syarat wajib bagi bakal calon bupati jalur perseorangan adalah mendapatkan dukungan sekitar 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"DPT Kabupaten Batang masuk kategori 500 ribu hingga satu juta. Jadi, bagi calon jalur perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5 persen yang tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan," katanya.

Selain itu, jumlah dukungan tersebut harus diserahkan dengan melengkapi beberapa dokumen, seperti surat pernyataan (Model B.1-KWK), melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat maka pendukung wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP.

"Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk pencalonan bupati melalui jalur perseorangan dapat mengumpulkan syarat tersebut mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

"Untuk berkas yang dibutuhkan bagi calon bupati perseorangan dapat diunduh melalui website KPU Batang, Hingga kini belum ada informasi maupun menanyakan persyaratan jumlah dukungan untuk syarat pencalonan bupati melalui jalur perseorangan," kata Susanto Waluyo.

Mengenai bakal calon bupati melalui jalur perseorangan sempat disampaikan mantan Bupati Batang Yoyok Riyo Sudibyo yang akan mencalonkan diri sebagai calon bupati melalui jalur perseorangan.

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024