Temanggung (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung ingatkan pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja tepat waktu, yakni maksimal tujuh hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. M/2/HK.04/III/2024 sudah kami teruskan ke teman-teman perusahaan, harapannya THR untuk pekerja ini dapat diberikan sesuai dengan ketentuan," kata Kepala Disperinaker Kabupaten Temanggung Sri Endang Praptaningsih di Temanggung, Jumat.

Ia menyampaikan ketentuannya THR itu diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Endang menjelaskan yang mendapat THR ini adalah pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus ataupun yang kurang dari satu tahun.

"Adapun besarannya untuk yang bekerja satu tahun atau lebih selama terus-menerus ini diberikan satu kali gaji adapun yang kurang dari satu tahun diberikan sesuai dengan masa kerjanya, misalnya masa kerja empat bulan dibagi dengan 12 kali upah satu bulan," katanya.

Ia menyebutkan di Kabupaten Temanggung ada 114 perusahaan. "Yang kami surati dan nanti akan kita pantau, karena selain kami menyurati juga minta jawaban untuk memberikan data rencananya mau diberikan THR itu kapan," katanya.

Ia menyampaikan kalau tidak memberikan jawaban atau nanti pemberiannya terlambat atau sebagainya akan dilakukan evaluasi.

"Kebetulan paling lambat tanggal 26 Maret 2024 untuk surat jawabannya," katanya.

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024