Semarang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual melakukan safari pendampingan pendaftaran merek kolektif di Kabupaten Boyolali, Kamis (14/3).

Dalam aksinya kali ini, Kemenkumham Jateng menggandeng Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. 

Dari Kemenkumham Jateng tampil Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto bersama Tim, sementara Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Boyolali diwakili Ali Muharom.

Adapun sasaran pertama dari pendamping kali adalah Kelompok Perempuan "Rukun Makmur" di Desa Musuk Kabupaten Boyolali.

Mereka merupakan kelompok penghasil susu sapi segar di Boyolali yang telah menghasilkan, memproduksi serta memasarkan susu sapi segar beserta produk-produk turunan lainnya baik di lokal hingga ke luar Boyolali.

Selanjutnya, pendampingan diberikan kepada kelompok Jatining Ayu Ecoprint yang diketuai oleh Dewi. 

Sebagaimana diketahui, sesuai namanya ecoprint dari kata eco asal kata ekosistem (alam) dan print yang artinya mencetak, ini merupakan kerajinan batik yang dibuat dengan cara mencetak dengan bahan-bahan yang terdapat di alam sekitar sebagai kain, pewarna, maupun pembuat pola motif. Bahan yang digunakan berupa dedaunan, bunga, batang bahkan ranting.

Safari berikutnya, Tim Kemenkumham Jateng menyambangi "Kampus Kopi" Boyolali. Suatu perkampungan yang kaya akan wisata edukasi dan kuliner ini memiliki banyak sekali potensi merek kolektif. 

Diterima oleh Kepala Desa Banyuanyar Komarudin,  Tri Junianto menyampaikan bahwa Kemenkumham Jateng akan memberikan pendampingan dan fasilitasi pendaftaran beberapa merek kolektif yang ada di "Kampus Kopi" Boyolali. 

Komarudin menyambut antusias pendampingan dari Kemenkumham Jateng. Ia menyampaikan bahwa kedatangan Tim Kemenkumham Jateng telah dinantikan sejak lama.

"Inilah yang kami nantikan dan harapkan. Produk-produk sudah kami branding dengan sangat baik, namun memang belum kami daftarkan mereknya," ujar Komarudin.

"Merek ini milik kelompok, kebetulan Kemenkumham Jateng ke sini jadi 'pucuk dicinta ulam pun tiba'," tambahnya.

Dalam praktiknya, Tim Kemenkumham Jateng menjelaskan mengenai manfaat, mekanisme dan persyaratan pendaftaran merek.***

Pewarta : Nur Istibsaroh/ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024