Solo (ANTARA) - Dua program studi di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berhasil meraih akreditasi internasional dari Agency for Quality Assurance by Accreditation of Study Program (AQAS).

Dekan FISIP UNS Prof Ismi Dwi Astuti Nurhaeni di Solo, Jawa Tengah, Kamis mengatakan dua prodi tersebut, yakni Prodi Ilmu Komunikasi dan Prodi Sosiologi.

Ia mengatakan penerbitan sertifikat akreditasi AQAS tersebut membuat kedua prodi ini memiliki status terakreditasi internasional yang berlaku sampai 31 Maret 2030 mendatang.   

"Akreditasi tersebut menambah jumlah prodi di FISIP UNS yang terakreditasi internasional, setelah sebelumnya Prodi Ilmu Administrasi Negara yang berhasil memperoleh akreditasi internasional dari Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA)," katanya.  

Dengan demikian, pihaknya mencatat hingga saat ini sebesar 75 persen dari seluruh prodi sarjana di FISIP UNS telah terakreditasi internasional.

Menurut dia, dalam melakukan penilaian lembaga akreditasi internasional yang berbasis di Jerman ini menggunakan tujuh kriteria yang merepresentasikan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Ketujuh kriteria itu meliputi kurikulum, penjaminan mutu, proses pembelajaran dan penilaian, pengelolaan kemahasiswaan, kualitas dosen, sarana prasarana, dan sistem informasi.

"Artinya dua prodi ini dinilai telah memenuhi standar internasional pada kriteria-kriteria tersebut," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, proses mendapatkan akreditasi internasional merupakan bagian dari upaya UNS untuk menjadi universitas kelas dunia atau world class university (WCU).

"Ini juga dalam rangka memenuhi salah satu indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu prosentase prodi yang terakreditasi internasional," katanya.

Baca juga: Mahasiswa KKN UNS ciptakan alat perangkap sampah di Pulau Delta

Pewarta : Aris Wasita
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024