Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berkolaborasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan program penguatan kesejahteraan masyarakat melalui kepesertaan perlindungan jaminan sosial.

Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan peraturan daerah sebagai upaya mendukung program "Pekalongan Sakpore" yaitu program kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

"Alhamdulillah, kami bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah mengikutkan para pekerja rentan dari 13 profesi yang pada tahun ini 2 ribu lagi kepesertaannya," katanya.

Menurut dia, dengan memperdayakan program itu, tentunya banyak manfaat yang akan kembali pada masyarakat, apalagi sudah ada peraturan daerah yang menjamin layanan yang dibutuhkan masyarakat ini.

"Ini membuat kami lebih semangat kerja, melayani masyarakat di sektor kesehatan. Di daerah ini sudah UHC (Universal Health Coverage) sekitar 96 persen sehingga siapapun warga yang sakit periksa di puskesmas atau rumah sakit hanya cukup membawa KTP karena biaya sudah ditanggung pemerintah," katanya.

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan M Aditya Warman mengatakan penerbitan peraturan daerah ini bukan sekadar keputusan politik namun bisa mencakup masa depan pekerja Indonesia.

Perda yang mengatur perlindungan jaminan sosial ni, kata dia, sudah dikunci agar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.

"Boleh coba dihitung, peserta BPJS per bulan hanya dikenakan Rp16.800 per bulan selama 25 tahun. Jika dikalkulasikan hanya dapat sekitar Rp8 juta namun manfaat yang diterima ahli waris Rp42 juta," katanya.

Baca juga: Tiga perusahaan tunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Semarang bantu penagihan

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024