Semarang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 4,6 kg ganja selama periode Januari hingga Februari 2024 di sejumlah wilayah di provinsi tersebut.
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Rohmad di Semarang, Rabu, mengatakan, pengungkapan juga dilakukan terhadap peredaran 345 gram narkotika jenis sabu-sabu
Ia mengatakan dari pengungkapan selama periode Januari hingga Februari 2024, BNN mengamankan sembilan pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan pengiriman ganja sebanyak itu masing-masing dua kasus di Kota Semarang dan satu kasus di Wonogiri.
"Masing-masing pengungkapan 2 kg ganja di Januari dan 2,3 kg di Februari oleh pelaku yang berbeda," katanya.
Adapun ratusan gram sabu-sabu, lanjut dia, masing-masing diungkap dalam penindakan di Kabupaten Sukoharjo dan wilayah Jawa Timur.
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengungkapan, BNN Jawa Tengah juga memusnahkan 2,4 kg ganja serta 234 gram Sabu-sabu.
Menurut Agus, pemusnahan dengan alat incinerator tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil pidana selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kota Semarang," katanya.
Baca juga: Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri
Kepala BNN Jawa Tengah Brigjen Pol.Agus Rohmad di Semarang, Rabu, mengatakan, pengungkapan juga dilakukan terhadap peredaran 345 gram narkotika jenis sabu-sabu
Ia mengatakan dari pengungkapan selama periode Januari hingga Februari 2024, BNN mengamankan sembilan pelaku.
Ia menjelaskan pengungkapan pengiriman ganja sebanyak itu masing-masing dua kasus di Kota Semarang dan satu kasus di Wonogiri.
"Masing-masing pengungkapan 2 kg ganja di Januari dan 2,3 kg di Februari oleh pelaku yang berbeda," katanya.
Adapun ratusan gram sabu-sabu, lanjut dia, masing-masing diungkap dalam penindakan di Kabupaten Sukoharjo dan wilayah Jawa Timur.
Para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pengungkapan, BNN Jawa Tengah juga memusnahkan 2,4 kg ganja serta 234 gram Sabu-sabu.
Menurut Agus, pemusnahan dengan alat incinerator tersebut dilakukan terhadap barang bukti hasil pidana selama periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan Kota Semarang," katanya.
Baca juga: Pengiriman ganja dua kg ke Karanganyar digagalkan, pesanan napi Lapas Wonogiri