Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melakukan pendampingan pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HaKI) pada karya cipta.

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa pihaknya mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya seperti usaha batik, kerajinan, serta makanan dan minuman sebagai upaya mencegah kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

"Kami menargetkan pada tahun ini bisa mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual untuk Kampung Batik Kauman dan Kampung Tahu," katanya.

Dikatakan, dengan didaftarkan HAKI maka manfaat yang diperoleh cukup banyak serta usaha akan semakin meningkat dan berdampak pada ekonomi masyarakat serta penyerapan tenaga kerja.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tejo Harwanto mengatakan HAKI adalah sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan pada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. 

Pada bidang perdagangan, kata dia, HAKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin.

"HAKI bukan hanya penting namun diharuskan bagi pelaku usaha maupun usaha mikro kecil dan menengah. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha," katanya.

Menurut dia, pendaftaran HAKI bagi UMKM adalah suatu hal penting yang tidak boleh dilewatkan dan harus segera didaftarkan oleh pelaku usaha ketika menjalankan bisnisnya. 

"Proses pendaftaran ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apakah merek yang dimiliki oleh suatu UMKM tersebut dapat didaftarkan atau belum," katanya,

Selain itu, kata dia, dengan melakukan pendaftaran merek pada UMKM juga bertujuan untuk menghindari gugatan dari pihak lain yang disebabkan karena adanya kemiripan merek dagang.

"Kemudian alasan lain mengapa UMKM perlu mendaftarkan merek adalah karena merek merupakan sebuah aset yang  penting untuk UMKM. Selain itu, hal itu sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli," katanya.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024