Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah mendalami sejumlah laporan dugaan pelanggaran netralitas perangkat daerah dan politik uang saat hari pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 di sejumlah daerah di Jateng.

"Laporan yang masuk sudah kami minta bawaslu kabupaten/kota untuk mendetailkan datanya," kata anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jateng Sosiawan di Semarang, Jumat.

Beberapa pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Jateng, antara lain dugaan pelanggaran netralitas oknum kepala desa di Kabupaten Demak saat hari pencoblosan.

Selain itu, terdapat dugaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Semarang yang tidak netral.

Sementara di Kabupaten Purworejo, Bawaslu mendapat laporan dugaan praktik politik uang menjelang pencoblosan.

"Masuk dalam dugaan pidana pemilu, akan kami dalami," tambahnya.

Menurut Sosiawan, di Kabupaten Tegal juga terdapat laporan adanya dugaan sekelompok orang yang mengacau saat pelaksanaan pemungutan suara yang datanya sedang didetailkan oleh bawaslu setempat.

Ia menjelaskan Bawaslu akan segera menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk tersebut. Apabila terdapat laporan tentang pelanggaran oleh penyelenggara pemilu maka akan segera dilakukan sidang kode etik.

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024