Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan peserta pemilu mematuhi peraturan kampanye rapat umum maupun kampanye di media agar tercipta situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Kepala Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batang Mahbrur di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Batang telah menentukan kegiatan kampanye rapat umum di selenggarakan satu kecamatan satu lokasi.

" Jadwal kampanye rapat umum telah ditetapkan oleh KPU mulai 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kami akan fokus melakukan pengawasan pelaksanaan kampanye rapat umum sesuai jadwal itu," katanya.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi  pengawasan kampanye bersama stakeholder dan peserta pemilu yang diselenggarakan pada Selasa (23/1) ini bertujuan mencegah adanya pelanggaran saat kampanye rapat umum atau terbuka dan kampanye iklan di media.

Adapun sejumlah lokasi yang sudah disiapkan untuk kampanye rapat umum adalah Lapangan Babadan Kecamatan Limpung, Lapangan Jatisari Subah,  Lapangan Kenconorejo Tulis, Lapangan Dracik Kampus Batang, Lapangan Cepagan Warungasem, Lapangan Tragung Kandeman, Lapangan Pecalungan, Lapangan Kalibalik Banyuputih.

Ia yang didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Lutfi Dwi Yoga mengatakan pada peserta kampanye rapat umum agar mematuhi peraturan yang berlaku dan sewaktu-waktu ada yang melanggar maka akan dilakukan penegakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, kata dia,  untuk memastikan peserta pemilu mematuhi larangan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 280 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

"Untuk perbedaan kampanye rapat umum dan kampanye tatap muka ada pada  jumlah peserta. Biasanya, kampanye tatap muka sudah ditentukan berapa jumlahnya dan harus menyediakan kursi sesuai kuota lokasinya," katanya.

Dikatakan, untuk kampanye rapat umum, peserta bisa dihadirkan sebanyak-banyaknya tanpa harus menyediakan kursi.

"Jadi kalau tidak bisa melakukan kampanye rapat umum, bisa melakukannya kampanye tatap muka yang terpenting harus melaporkan terlebih dahulu pada Bawaslu," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024