Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama jajaran terkait menertibkan bahan kampanye (BK) yang melanggar aturan, berupa stiker calon anggota legislatif di sejumlah angkutan kota (angkot).

Ketua Bawaslu kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Jateng, Rabu, mengakui maraknya pemasangan stiker untuk "branding" kampanye caleg di angkot dan angkutan umum di Kota Semarang menjelang Pemilihan Umum 2024.

Padahal, kata dia, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70 ayat 1 huruf g menegaskan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang atau ditempelkan di sarana prasarana publik.

Menurut dia, penertiban itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang dengan maraknya "branding" kampanye di angkot.

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan," tegasnya.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi sejak 10-16 Januari 2024 menemukan sebanyak 75 angkutan umum yang teridentifikasi "branding" stiker kampanye.

"Kami sudah identifikasi. Berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait, dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," tuturnya.

Ia menyebutkan titik penertiban angkutan umum, antara lain Pasar Johar-Dr Cipto-Banyumanik, Syuhada Raya-Johar, Karangayu-Mangkang, Johar-Kedungmundu, Sampangan-Johar, dan Jalur Gunungpati-Karangayu.

Arief menjelaskan bahwa Bawaslu bersama tim gabungan akan melakukan penertiban terhadap pemasangan BK di angkutan kota selama tiga hari berturut-turut, yakni 17-19 Januari 2024.

"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum. Apabila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian," ucapnya.

Pada hari pertama penertiban, kata dia, Bawaslu berhasil menindak sebanyak 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar.

Untuk "branding" stiker di mobil pribadi, diakuinya, tidak ada pengaturannya pada Pemilu 2024 karena aturannya memang berbeda pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, kata dia, ada larangan pemasangan "branding", baik di angkutan umum maupun mobil pribadi, sedangkan sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan "branding" di kendaraan pribadi tidak diatur.

Sementara itu, sopir angkot Narto hanya bisa pasrah saat petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca belakang angkotnya dalam penertiban itu.

Untuk pemasangan stiker atau "branding", kata dia, ada pihak yang menawarkan pemasangan dengan imbalan Rp200.000 sehingga disetujuinya.

"Berhubung ada yang pasang ya diterima. Dikasih uang cuma Rp200 ribu. Sekarang 'diklotok' (dilepas, red.) ya monggo. Kalau saya yang 'nglotok' sendiri tidak berani," ujarnya.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024