Jepara (ANTARA) -
Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, bersama komunitas sepeda motor hingga pelajar menggelar deklarasi larangan menggunakan knalpot brong, demi menjaga situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024, Minggu.

Deklarasi tersebut dihadiri puluhan anggota komunitas sepeda motor, pelajar, mahasiswa, unsur Forkopimda Kabupaten Jepara dan sejumlah tamu undangan lainnya yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Jepara, Minggu (14/1).
 
"Apel deklarasi larangan menggunakan knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi wilayah tetap kondusif menjelang Pemilu 2024. Apalagi menjelang tahap kampanye terbuka yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024,” kata Wakapolres Jepara Kompol Indra Jaya Syafputra di Jepara.
 
Dengan digelarnya apel ini, kata dia, juga menjadi wujud kesiapan warga Kabupaten Jepara dalam menyukseskan Pemilu 2024 damai. Khususnya, dalam tahapan kampanye tanpa knalpot brong agar masa kampanye terbuka dapat berjalan dengan aman dan lancar.
 
Apalagi, kata dia, knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan suaranya mengganggu masyarakat.
 
Polres Jepara selama tanggal 1 - 10 Januari 2024 berhasil menindak 224 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
 
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kata Kompol Indra, Polres Jepara sudah melakukan sejumlah upaya guna menciptakan pemerintahan yang bertanggung jawab dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).
 
"Untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas, maka perlu memberdayakan seluruh pemangku kepentingan, supaya dapat mengambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas," ujarnya.
 
Oleh sebab itu, sambung Indra, diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcar lantas.
 
"Kami minta masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dalam berkendara di jalan dan jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas," ujarnya.

Polres Jepara juga tidak akan segan-segan menindak pengguna knalpot brong, terutama saat kegiatan kampanye. Hal itu juga menjawab keresahan masyarakat yang mengeluhkan pawai kampanye menggunakan knalpot tidak standar.
 
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menambahkan bahwa kegiatan apel deklarasi larangan menggunakan knalpot ini menggandeng puluhan peserta dari berbagai unsur elemen masyarakat seperti klub otomotif, mahasiswa, pelajar, ormas, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, termasuk TNI-Polri.

Baca juga: Kota Magelang Zero Knalpot Brong

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024