Kudus (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, siap memfasilitasi para karyawan perusahaan, lembaga, maupun santri untuk mengajukan pindah memilih saat Pemilu 2024.

"Dalam rangka menyisir warga luar daerah yang belum mengajukan pindah memilih, tetapi berkeinginan menggunakan hak pilihnya di Kabupaten Kudus, maka KPU Kudus melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Kudus," kata Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol ditemui usai mensosialisasikan pindah memilih di Wisma Karyawan Djarum Ploso Kudus, Jumat.

Perusahaan skala besar yang sudah didatangi, kata dia, ada PT Pura, PT Nojorono, Polytron, PT POS, PT Sukun, dan PT Djarum.

Ia menyampaikan karyawan yang hendak mengurus pindah memilih bisa difasilitasi KPU Kudus, sehingga prosesnya lebih cepat.

"Kami juga mempersilakan pihak perusahaan untuk mendata karyawannya yang berkeinginan mengajukan pindah memilih, sehingga bisa kami fasilitasi," ujarnya.

Ia juga mempersilakan karyawan yang merupakan warga Kudus, tetapi saat hari pencoblosan ternyata mendapatkan tugas ke luar kota juga bisa difasilitasi untuk mengurus pindah memilih.

"Kami persilakan sekarang melengkapi persyaratannya, yakni dengan menyampaikan fotokopi KTP dan kalau ada kartu keluarga. Karena pengajuan pindah memilih dibatasi hingga 15 Januari 2024," ujarnya.

Sementara untuk perusahaan skala menengah dan kecil atau merupakan kantor cabang di Kudus, kata dia, KPU Kudus akan membuat surat edaran terkait pengurusan pindah memilih agar menyerahkan data pemilih secara kolektif agar segera diproses.

Hingga kini, KPU Kudus menerima pengajuan pindah memilih keluar Kudus sebanyak 2.353 orang, sedangkan yang mengajukan pindah memilih di Kudus sebanyak 3.206 orang. Sedangkan alasan pindah memilih didominasi karena bekerja di luar domisili, baik yang masuk maupun keluar.

Senior Manager Public Affairs PT Djarum Djarum Purwono Nugroho mengungkapkan pihaknya sudah memberitahukan kepada semua unit pabrik, bagi karyawan luar daerah yang hendak memilih di Kudus bisa mengajukan lewat perusahaan untuk disampaikan kepada KPU Kudus yang nantinya dibantu difasilitasi pengurusan surat pindah memilihnya. 
 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024