Temanggung (ANTARA) - Daftar Pemilih Tambahan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah hingga hari ini sebanyak 2.052 pemilih dan kemungkinan masih bisa bertambah.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois di Temanggung, Jumat, menuturkan mulai September 2023 KPU sudah menerima calon pemilih yang pindah ke tempat pemungutan suara (TPS) lain.

"Untuk yang dari luar Temanggung masuk ke TPS di Temanggung total sebanyak 2.054 pemilih terdiri atas 972 laki-laki dan 1.082 perempuan, mereka masuk di 1.083 TPS," katanya.

Kemudian KPU Temanggung juga menerima permohonan pindah memilih keluar Temanggung, totalnya ada 2.237 pemilih terdiri atas 1.291 perempuan dan 946 laki-laki kemudian TPS tujuannya sebanyak 1.270 TPS.

Ia menyampaikan hal ini memang diakomodasi orang pindah memilih yang nantinya masuk daftar pemilih tambahan mereka ini dengan berbagai alasan untuk pindah memilih itu mungkin karena tugas belajar, kemudian karena pindah domisili, karena ditahan, menjalani rehabilitasi narkoba, dan lain-lain ada delapan hal yang menyebabkan orang pindah memilih.

"Itu yang H-30 permohonan sampai tanggal 15 Januari 2024, kemudian ada juga yang diperbolehkan mengajukan pindah memilih sampai dengan H-7 pemungutan suara," katanya.

Ia menyebutkan kalau sampai dengan H-7 pemungutan suara itu hanya ada empat kriteria, yaitu mungkin karena bencana, sakit, ditahan, dan karena tugas/pekerjaan.

"Misalnya pindah pada H-1 sekarang aturannya tidak bisa sebelum nanti ada regulasi lain, biasanya susulan dari KPU," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024