Jepara (ANTARA) - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, manfaatkan kegiatan sambang sekolah dengan menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak standar (brong) ke sekolah, setelah beberapa waktu sebelumnya menyasar bengkel-bengkel sepeda motor.

"Disinyalir banyak pengendara sepeda motor berknalpot brong usia sekolah sehingga perlu diberikan edukasi agar mereka sadar bahwa tindakannya itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009," kata Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan bersama jajarannya saat memberikan edukasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK N 1 Jepara, Senin.

Ia menjelaskan sanksi bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong sesuai pasal 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3) UU 22/2009 adalah pidana paling lama satu bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

Kapolres mengatakan larangan penggunaan knalpot bising itu karena suara yang keluar dari knalpot tersebut juga meresahkan masyarakat.

Dengan gencarnya sosialisasi kepada masyarakat, Kapolres berharap bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong.

"Ini untuk menciptakan ketenangan sekaligus menegakkan aturan berlalu lintas," ujarnya.

Upaya lain yang dilakukan Polres Jepara, yakni dengan mengampanyekan larangan penggunaan knalpot brong melalui media sosial serta aktif melakukan patroli melalui tim UKL (Unit Kecil Lengkap) yang terdiri atas anggota Satlantas, Samapta, Binmas, Reskrim, Intelkam, dan gabungan jajaran fungsi maupun seksi Polres Jepara untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.

Kapolres juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat dengan melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.

Selain SMKN 1, Polres Jepara juga melakukan sosialisasi yang sama di SMAN 1, SMKN 2, SMKN 3, SMA Islam Jepara, SMA Masehi, SMK Bhakti Praja, dan SMA PGRI Jepara.

Baca juga: Polres Kudus operasi knalpot brong jaga situasi kondusif Pemilu 2024

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024