Semarang (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menggelar persidangan di lokasi lahan yang menjadi sengketa antara dua pengusaha di Ibu Kota Jawa Tengah itu yang berlokasi di kawasan industri di wilayah Genuk, Kota Semarang, Jumat.

Hakim Ketua Judi Prasetya memimpin langsung sidang pemeriksaan setempat diikuti oleh kuasa hukum penggugat Setiawan dan kuasa hukum tergugat Daniel Budi Setiawan.

"Kepada para pihak dipersilakan menunjukkan batas-batas tanah sesuai dokumen yang dimiliki," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi para pihak untuk membuktikan dalilnya dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum penggugat, Michael Deo menunjukkan batas-batas tanah berdasarkan sertifikat SHM 1550/ Genuksari yang dimiliki kliennya.

Menurut dia, terdapat area yang tumpang tindih dan beririsan dengan lahan yang diklaim tergugat berdasarkan foto citra satelit.

Asal mula kepemilikan lahan tergugat, kata dia, didasarkan atas Buku C Desa Nomor 715 Persil 54 Klas S.III.dengan luas 2.080 meter persegi.

Sementara ketika sertifikat terbit, kata dia, luasannya menjadi 5.724 meter persegi.

Adapun kuasa hukum tergugat, Wiwit Rijanto, mengatakan, dalam sertifikat yang diklaim oleh penggugat tidak ada nama Daniel Budi Setiawan.

Menurut Wiwit, kliennya sudah membeli lahan sengketa itu sejak 1982 dan kemudian disertifikatkan pada 1983.

"Jika BPN mengakui sertifikat SHM 1550/Genuksari milik tergugat, seharusnya dalam sertifikat penggugat ada batas-batas atas nama klien kami," tambahnya.

Usai pemeriksaan setempat, Hakim Judi Prasetya mengatakan sidang akan dilanjutkan pada dua pekan ke depan untuk pemeriksaan bukti dan saksi.

Baca juga: Polemik lahan Hotel Aston Purwokerto

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024