Kudus (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyarankan warga yang belum terdaftar sebagai konsumen elpiji ukuran 3 kilogram bisa membeli elpiji nonsubsidi.

"Per 1 Januari 2024 pembelian elpiji tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan menyetorkan fotokopi KTP dan KK ke masing-masing pangkalan elpiji 3 kg," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan pengguna elpiji 3 kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di pangkalan elpiji 3 kg. Sedangkan pengguna yang belum terdata, baru dapat bertransaksi setelah terdaftar.

Menurut dia  pembelian elpiji bersubsidi yang hanya bisa dilayani untuk warga yang sudah terdaftar merupakan bagian dari upaya pemerintah agar penyalurannya tepat sasaran.

Apalagi, kata dia, pada Desember 2023 sudah dilakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan KTP. Sehingga komoditas bersubsidi tersebut tepat sasaran.

"Tentunya masing-masing pangkalan elpiji 3 kg juga sudah mengenali para pembelinya," ujarnya.

Sementara itu, salah satu penyalur elpiji 3 kg Umar Herutama mengakui sudah menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg dengan membawa KTP.

"Sebelumnya sudah ada pendataan semua pembeli di pangkalan saya untuk diunggah di sistem yang tersedia sebagai data base konsumen elpiji 3 kg," ujarnya.

Ia mengakui setiap ada transaksi penjualan elpiji 3 kg,  nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pembeli akan dimasukkan ke sistem apakah termasuk yang berhak membeli elpiji bersubsidi atau tidak. Setelah terdata maka dilayani, sedangkan yang belum terdata sebelumnya tentu tidak bisa dilayani.

"Dengan diberlakukan kebijakan baru tersebut, saya juga berharap tidak lagi diminta tetap mencatat setiap ada transaksi di log book karena ibaratnya dua kali kerja. Sudah tercatat di sistem masih harus mencatat secara manual," ujarnya. 

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024