Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bisa disampaikan melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), .

"Memasuki awal 2024, saya minta semua ASN harus melaporkan harta kekayaan ke LHKPN yang bisa disampaikan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Selasa.

Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi atau teguran pada masing-masing aparatur sipil negara yang tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki.

"Tidak perlu takut (melaporkan) berapa pun besar kekayaan yang dimiliki karena apabila tidak melakukan kesalahan maka pasti akan aman-aman saja," katanya.

Lani Dwi Rejeki menegaskan laporan harta kekayaan harus segera dikirim paling lambat esok hari.

Laporan harta kekayaan, kata dia, cukup menuliskan berapa harta bergerak, harta tidak bergerak, utang dan piutang, giro yang dimiliki, perhiasan, dan lainnya.

"Semua itu, dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi karena sudah cukup banyak di luar sana terjadi kasus ASN yang memiliki rekening 'gendut'," katanya.

Ia minta aparatur sipil negara merefleksi kinerja pada tahun 2023 agar pada tahun ini dapat lebih meningkatkan kinerja dan memperbaiki hal-hal yang belum tercapai pada tahun sebelumnya.

"Jika kinerja pada 2023 masih kurang maka harus diperbaiki bersama, tidak hanya tanggung jawab satu orang saja namun semuanya harus bekerjasama antar organisasi perangkat daerah," katanya.
 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024