Kudus (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres maupun caleg yang terpasang di zona larangan.

"Hasil kesepakatan dengan sejumlah pihak, semua APK tanpa pandang bulu yang melanggar aturan zona pemasangan bakal ditertibkan, termasuk yang berada di kawasan Alun-Alun Kudus," kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan usai rapat koordinasi kampanye umum di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat.

Hasil rapat koordinasi tersebut, kata dia, Bawaslu Kudus akan menenertiban APK melanggar zona pemasangan pada 27-29 Desember 2023.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus bersama jajaran terkait memang telah melakukan inventarisasi APK yang melanggar.

"Hasilnya, kami laporkan ke KPU Kudus pada 18 Desember 2023 dan hari ini disepakati penertiban mulai 27 Desember 2023," tambah Wahibul.

Nantinya, APK peserta Pemilu 2024 yang terpasang di kawasan Alun-Alun Kudus juga akan ditertibkan.

"Karena kawasan Alun-Alun Kudus memang kami minta menjadi zona larangan pemasangan APK, termasuk di acara car free day (hari bebas dari kendaraan bermotor) dan Balai Jagong Kudus harus steril dari pemasangan APK," ujar Wahibul.

Rencana penertiban APK itu sesuai aturan KPU Kabupaten Kudus nomor 405/2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024.

KPU Kabupaten Kudus sendiri telah menetapkan 16 titik lokasi di sembilan kecamatan yang bisa digunakan untuk kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Untuk pemasangan APK Pemilu 2024 bisa dilakukan di sembilan kecamatan, kecuali di tempat-tempat yang dilarang, seperti tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan seperti gedung dan sekolah.

Selain itu, terdapat beberapa ruas jalan yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye karena mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, dan keindahan kota, di antaranya di Jalan Simpang Tujuh atau Alun-alun Kudus.

Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024