Batang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah(Jateng), hingga pertengahan Desember 2023 telah menemukan pelanggaran pemasangan 3.671 alat peraga kampanye (APK) tersebar di 15 wilayah kecamatan di daerah itu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Batang Luthfi Dwi Yoga di Batang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya mengidentifikasi adanya pelanggaran tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye seperti dipasang tidak sesuai peruntukannya.

"Ya, ada alat peraga kampanye yang dipasang  ditempelkan di pohon, fasilitas umum, melintang di tengah jalan, hingga dipasang di sekitar Alun-Alun Batang," katanya.

Pelanggaran tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye terdiri atas 2.639 spanduk, 601 baliho nonkomersil, 312 bendera, tujuh umbul-umbul, dan 99 bahan kampanye seperti stiker, pamflet, dan leaflet.

Ia mengatakan pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye peserta pemilu yang dipasang tidak sesuai peruntukannya adalah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 376 Tahun 2023.

"Pemasangan alat peraga kampanye maupun bahan kampanye yang tidak diperbaiki maka kami akan melakukan penertiban secara serentak pada Rabu (20/12)," katanya.

Luthfi Dwi Yoga mengimbau masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan benar karena hak pilih mereka akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.

"Kami juga mengingatkan pada calon legislator maupun partai politik agar memasang alat peraga kampanye maupun bahan kampanye pemilu dipasang sesuai peruntukannya," katanya.

Baca juga: Bawaslu Semarang amankan 815 APK langgar aturan, PSI terbanyak

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024