Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengingatkan kepada kepala desa agar bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung proses demokrasi yang jujur dan adil.
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan bahwa kepala desa harus bisa memiliki etika berpolitik karena mereka adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjaga situasi yang kondusif dan keamanan masyarakat.
"Meski memiliki hak memilih dalam pemilu, kami ingatkan kades harus netral. Demikian juga, profesionalisme perangkat desa dalam tugas-tugasnya juga harus tetap dijaga," katanya.
Menurut dia, para kepala desa pasti mengetahui dan paham cara menjaga sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pelaksanaan pemilu.
"Kami ingatkan para kepala desa harus bisa memberikan kedamaian dan kenyamanan kepada warga agar pelaksanaan pemilu berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan bahwa kegiatan etika berpolitik bertujuan agar para kepala desa mengetahui rambu-rambu yang boleh dan mana yang tidak dalam Pemilu 2024.
Kepala desa, kata dia, harus dapat mengambil kebijakan dalam tahun politik agar jangan sampai terkena masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Dikatakan pula bahwa batasan yang harus dihindari misalnya kades tidak boleh gunakan mobil dinas untuk kampanye saudara atau tetangga, kemudian balai desa tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Selain itu, ada larangan menyuarakan mendukung salah satu calon politik meski secara pribadi kenal kepada yang bersangkutan.
"Jika masih ada kades yang bingung dengan peraturan, silakan bisa berkonsultasi dengan dinas terkait. Saat ini kondisi daerah masih terpantau aman dan belum ada kades atau perangkat desa yang tidak netral," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang amankan 815 APK langgar aturan, PSI terbanyak
Penjabat Bupati Batang Lani Dwi Rejeki di Batang, Senin, mengatakan bahwa kepala desa harus bisa memiliki etika berpolitik karena mereka adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang memiliki peran penting dalam menjaga situasi yang kondusif dan keamanan masyarakat.
"Meski memiliki hak memilih dalam pemilu, kami ingatkan kades harus netral. Demikian juga, profesionalisme perangkat desa dalam tugas-tugasnya juga harus tetap dijaga," katanya.
Menurut dia, para kepala desa pasti mengetahui dan paham cara menjaga sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pelaksanaan pemilu.
"Kami ingatkan para kepala desa harus bisa memberikan kedamaian dan kenyamanan kepada warga agar pelaksanaan pemilu berlangsung aman, tertib, jujur, dan adil," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan bahwa kegiatan etika berpolitik bertujuan agar para kepala desa mengetahui rambu-rambu yang boleh dan mana yang tidak dalam Pemilu 2024.
Kepala desa, kata dia, harus dapat mengambil kebijakan dalam tahun politik agar jangan sampai terkena masalah hukum yang berkaitan dengan Pemilu 2024.
Dikatakan pula bahwa batasan yang harus dihindari misalnya kades tidak boleh gunakan mobil dinas untuk kampanye saudara atau tetangga, kemudian balai desa tidak boleh digunakan sebagai tempat kampanye. Selain itu, ada larangan menyuarakan mendukung salah satu calon politik meski secara pribadi kenal kepada yang bersangkutan.
"Jika masih ada kades yang bingung dengan peraturan, silakan bisa berkonsultasi dengan dinas terkait. Saat ini kondisi daerah masih terpantau aman dan belum ada kades atau perangkat desa yang tidak netral," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang amankan 815 APK langgar aturan, PSI terbanyak