Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto Riwin Mirhadi mengatakan pihaknya belum menemukan adanya transaksi perbankan yang mencurigakan sejak masa kampanye Pemilu 2024 di wilayah eks Keresidenan Banyumas (Banyumas Raya).
"Kalau uang beredar di masa kampanye meningkat, itu wajar, dari dulu sampai sekarang itu terjadi," kata Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Kendati demikian, dia mengakui adanya perbedaan dalam penggunaan uang pada masa kampanye saat sekarang dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut dia, pada kampanye pemilu-pemilu sebelumnya sebagian besar menggunakan uang tunai, namun saat sekarang sudah banyak yang memakai dompet digital.
"Sehingga uang yang beredar mungkin tetap besar, tapi yang beredar dalam bentuk cash (tunai) di masyarakat saya kira sudah mulai berimbang dengan yang melalui transaksi e-wallet (dompet digital)," katanya.
Akan tetapi, dia mengaku yakin dan percaya bahwa hal itu merupakan siklus yang normal karena pada masa kampanye terdapat kebutuhan untuk distribusi barang, kebutuhan untuk menggelar kegiatan, media kampanye dan sebagainya.
Dengan demikian, kata dia, semua itu dapat dipastikan akan meningkatkan peredaran uang.
"Kalau nilainya, mungkin Bank Indonesia yang lebih paham. Tapi kalau dari transaksi perbankan, saya kira itu masih normal-normal saja, artinya kalaupun ada penarikan, penarikannya juga normal, kalaupun ada penyetoran, penyetorannya pun normal," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, hal itu wajar setiap kali mendekati pesta demokrasi volumenya meningkat.
Bahkan jika terkait dengan bank perekonomian rakyat (BPR) yang diawasi OJK Purwokerto, lanjut dia, transaksinya masih normal dan tidak ada transaksi yang luar biasa.
Menurut dia, OJK tidak mengeluarkan regulasi khusus untuk mengawasi transaksi perbankan selama masa kampanye, sehingga semuanya berjalan normal
"Artinya begini, setiap bank sudah tahu kita ada kebijakan tentang antipencucian uang, kemudian ada kebijakan tentang know your customer atau KYC, dan itu sudah mereka jalankan secara normal," katanya.
Ia meyakini ketika perbankan mengetahui adanya suatu transaksi yang mencurigakan, pasti akan langsung dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang penting buat kita sih, selama bank menjalankan fungsi itu dengan baik, mudah-mudahan semua bisa terkontrol dengan baik. Saya kira kalau di wilayah kerja kita, belum ada transaksi yang benar-benar mencurigakan," kata Riwin.
Baca juga: OJK Purwokerto segera jalankan program "Satu Difabel Satu Rekening"
"Kalau uang beredar di masa kampanye meningkat, itu wajar, dari dulu sampai sekarang itu terjadi," kata Riwin Mirhadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Kendati demikian, dia mengakui adanya perbedaan dalam penggunaan uang pada masa kampanye saat sekarang dengan masa kampanye pada pemilu-pemilu sebelumnya.
Menurut dia, pada kampanye pemilu-pemilu sebelumnya sebagian besar menggunakan uang tunai, namun saat sekarang sudah banyak yang memakai dompet digital.
"Sehingga uang yang beredar mungkin tetap besar, tapi yang beredar dalam bentuk cash (tunai) di masyarakat saya kira sudah mulai berimbang dengan yang melalui transaksi e-wallet (dompet digital)," katanya.
Akan tetapi, dia mengaku yakin dan percaya bahwa hal itu merupakan siklus yang normal karena pada masa kampanye terdapat kebutuhan untuk distribusi barang, kebutuhan untuk menggelar kegiatan, media kampanye dan sebagainya.
Dengan demikian, kata dia, semua itu dapat dipastikan akan meningkatkan peredaran uang.
"Kalau nilainya, mungkin Bank Indonesia yang lebih paham. Tapi kalau dari transaksi perbankan, saya kira itu masih normal-normal saja, artinya kalaupun ada penarikan, penarikannya juga normal, kalaupun ada penyetoran, penyetorannya pun normal," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, hal itu wajar setiap kali mendekati pesta demokrasi volumenya meningkat.
Bahkan jika terkait dengan bank perekonomian rakyat (BPR) yang diawasi OJK Purwokerto, lanjut dia, transaksinya masih normal dan tidak ada transaksi yang luar biasa.
Menurut dia, OJK tidak mengeluarkan regulasi khusus untuk mengawasi transaksi perbankan selama masa kampanye, sehingga semuanya berjalan normal
"Artinya begini, setiap bank sudah tahu kita ada kebijakan tentang antipencucian uang, kemudian ada kebijakan tentang know your customer atau KYC, dan itu sudah mereka jalankan secara normal," katanya.
Ia meyakini ketika perbankan mengetahui adanya suatu transaksi yang mencurigakan, pasti akan langsung dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Yang penting buat kita sih, selama bank menjalankan fungsi itu dengan baik, mudah-mudahan semua bisa terkontrol dengan baik. Saya kira kalau di wilayah kerja kita, belum ada transaksi yang benar-benar mencurigakan," kata Riwin.
Baca juga: OJK Purwokerto segera jalankan program "Satu Difabel Satu Rekening"