Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota  Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus penipuan calon pegawai negeri sipil  di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Kasus ini terungkap berkat laporan seorang berinisial RS (56), warga Desa Karangcenggak, Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang kami tindak lanjuti dengan penangkapan terhadap pelaku berinisial AP (44), warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, pada 7 Oktober 2023," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Ia mengatakan kasus penipuan itu berawal dari perkenalan pelapor dengan terlapor pada bulan Maret 2021.

Dalam perkenalan tersebut, terlapor berinisial AP itu mengaku sanggup mengawal dua anak pelapor untuk menjadi CPNS di Kemenkumham dengan meminta sejumlah uang.

Bahkan, pelapor menjanjikan anak-anak pelapor bisa 100 persen jadi CPNS karena yang bersangkutan memiliki saudara di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang.

Oleh karena tertarik dan percaya terhadap janji tersebut, pelapor mengajak AP untuk bertemu di rumahnya pada 20 April 2021, pukul 11.00 WIB, guna menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada terlapor.

Kasatreskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan pelapor pada tanggal 19 Oktober 2021 mengantar kedua anaknya ke Semarang untuk mengikuti tes CPNS di Universitas Negeri Semarang (CPNS).

"Namun berdasarkan pengumuman pada 18 November 2021, dua anak pelapor dinyatakan tidak lolos seleksi CPNS," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pelapor meminta uang sebesar Rp200 juta yang telah diserahkan kepada terlapor untuk dikembalikan.

Akan tetapi terlapor tidak kunjung mengembalikan uang tersebut, sehingga RS melaporkan AP ke Polresta Banyumas pada tanggal 7 Oktober 2023 yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terlapor.

Kasatreskrim mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda terima uang sebesar Rp200 juta untuk pembayaran penerimaan CPNS Kemenkumham tertanggal 20 April 2021.

"Saat ini AP beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut serta dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.

Terkait dengan kejadian tersebut, dia mengimbau masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum atau individu yang menjanjikan lolos tes CPNS dengan membayar sejumlah uang karena hal itu dapat dipastikan penipuan.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024