Magelang (ANTARA) - Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang, Jawa Tengah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat membuat aplikasi Sistem Informasi Penyusunan Produk Hukum Daerah atau "Si Sunan Dukuh".

Bupati Magelang Zaenal Arifin di Magelang, Selasa, menjelaskan Peraturan Daerah (Perda) dan produk hukum daerah yang ditetapkan oleh daerah, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.

"Disamping itu, perda sebagai bagian dari sistem peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam kaidah penyusunan perda," katanya disela peluncuran "Si Sunan Dukuh" pada Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Daerah yang dihadiri oleh seluruh Kepala OPD terkait dan para Camat se-Kabupaten Magelang.

Untuk itu, setiap perda yang dibuat harus mampu mewujudkan tujuan pengaturan itu sendiri, antara lain, menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan memberikan kemanfaatan sosial.

Kemudian, untuk mewujudkan tujuan pengaturan tersebut, produk hukum daerah harus dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial, alat rekayasa sosial dan mekanisme integrasi serta alat pemberdayaan sosial.

"Oleh karena itu, untuk mempercepat penyusunan produk hukum daerah dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, maka sistem aplikasi Si Sunan Dukuh ini sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan dalam peningkatan kualitas pelayanan tugas dan fungsi pembentukan produk hukum daerah," katanya.

Menurut dia, sistem digitalisasi ini sebagai transformasi pelayanan publik, yang mana pelayanan akan menjadi lebih efektif, efisien, cepat dan akurat. Publik juga dapat mengakses informasi secara langsung dalam 24 jam tanpa menunggu jam pelayanan kantor.

Oleh karena itu, aplikasi Si Sunan Dukuh ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam penyusunan produk hukum daerah dengan membimbing, mengkoreksi/meluruskan yang kurang tepat sehingga hasilnya dapat membawa nilai-nilai manfaat untuk semua elemen hingga ke tingkat wilayah paling dasar yaitu dukuh atau dusun.

"Selain itu melalui aplikasi Si Sunan Dukuh ini, perangkat daerah juga dapat melakukan pelacakan proses penyusunan produk hukum secara mandiri," katanya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Magelang Ratna Yulianty mengatakan pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyusunan Produk Hukum Daerah ini untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penyusunan produk hukum daerah, sehingga tersusun produk hukum yang berkualitas.

Kemudian yang kedua, untuk meningkatkan pola koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah dan meningkatkan respon perangkat daerah dalam penyusunan peraturan Bupati sebagai tindakan lanjutan dari peraturan daerah.

"Yang paling penting untuk mempercepat proses penyusunan produk hukum daerah melalui digitalisasi produk hukum daerah," katanya.
 

Pewarta : Heru Suyitno
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024