Semarang (ANTARA) - Berbagi tidak selamanya berupa uang tunai, tetapi bisa pula memberikan kebermanfaatan jangka panjang. Inilah yang menjadi prinsip yang dipegang Cahyaning Indriasari dan Dyah Swasti Kusumawardani. 

Cara berbagi keduanya yang dilakukan adalah dengan mendaftarkan para pekerja, tidak hanya mereka yang masih ada hubungan saudara, tapi dapat pula yang berada di lingkungan sekitar, seperti asisten rumah tangga dan tukang sampah. Kemudian juga para pekerja lepas, seperti tukang laundry sampai dengan tukang pengojek online.

Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari, sehari-hari merupakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY, sementara Dyah Swasti Kusumawardani adalah Wakil Kepala Bidang Kepesertaan di kantor yang sama.

“Banyak, Mbak (jumlah pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, red.). Kami kan tahu besarnya manfaat dan justru merekalah yang sesungguhnya benar-benar membutuhkan perlindungan karena bekerja sendiri, tidak ada bos atau perusahaan yang menanggungnya saat terjadi risiko,” kata Naning di Semarang, Senin (27/11).

Sementara Dyah Swasti menyebutkan setidaknya ada 33 pekerja bukan penerima upah dan 22 pekerja penerima upah yang ia traktir setiap bulannya untuk dibayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya kan indekos di Semarang kemana-mana naik ojek. Biasanya saya tanya sopirnya, sudah terdaftar atau belum? Jika belum, saya berikan edukasi dan jika bersedia saya daftarkan, saya akan minta KTP-nya untuk langsung saya daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran pun mudah dilakukan yakni bisa langsung saat perjalanan karena cukup dengan menggunakan Jamsostek Mobile (JMO),” katanya.

Dyah menceritakan ia biasanya membayarkan iuran bulanannya bagi mereka yang berada di lingkungan sekitar, seperti tukang laundry langganan, sementara untuk pengemudi ojek yang sekali ketemu, maka akan didaftarkan dan dibayarkan di awal dengan diberikan edukasi untuk pembayaran lanjutannya. 

Tidak hanya keduanya yang memberikan teladan, tambah Naning, di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY juga menerapkan dan menumbuhkan rasa gotong royong satu pegawai membantu lima orang pekerja bukan penerima upah.

Di jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota seperti di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pemalang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan juga mulai bergulir satu ASN membantu satu pekerja bukan penerima upah.

Tidak hanya di lingkungan pemerintahan, di tingkat pekerja seperti di Kabupaten Klaten juga sudah mulai ada karyawan pabrik yang rela dipotong upahnya Rp16.800 untuk mendaftarkan suaminya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Harapannya, saat suaminya yang juga bekerja dan pada pagi juga sore melakukan antarjemput istrinya, terlindungi.

Besaran iuran satu pekerja bukan penerima upah Rp16.800 dengan dua manfaat yakni Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Bagi Naning dan Dyah juga para ASN, besaran iuran itu merupakan “receh” tapi manfaat yang bisa didapatkan para peserta sungguh sangat besar.

Setidaknya ada rasa aman dan nyaman karena terlindungi dan mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui BPJS Ketenagkaerjaan. Apalagi manfaat yang didapatkan sama  yakni peserta akan mendapatkan pelayanan kesehatan sampai santunan uang tunai saat mereka mengalami risiko kecelakaan kerja.

Begitu pula saat terjadi risiko meninggal dunia, dengan JKM, maka ahli waris dari peserta mendapatkan santunan total Rp42 juta yang terdiri dari Rp20 juta santunan kematian, Rp10 juta biaya pemakaman, dan Rp12 juta santunan berkala.  

BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki lima program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Dari lima program tersebut, dengan iuran Rp16.800, pekerja bukan penerima upah setidaknya sudah mendapatkan dua jaminan yakni JKK dan JKM.

Sungguh uluran tangan yang menenteramkan ketika para pekerja bukan penerima upah itu mendapat JKK dan JKM.  ***

Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024