Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto bersama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwokerto serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas saling berkolaborasi untuk keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Wujud kolaborasi ini ialah melalui kegiatan "Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah, PNS Pusat, TNI, dan Polri Kabupaten Banyumas Triwulan III Tahun 2023 di Purwokerto".

Kepala BKAD Kabupaten Banyumas, Amri Ma’ruf mendukung penuh dan selalu siap berkontribusi untuk optimalisasi Program JKN khususnya di wilayah Kabupaten Banyumas.

“Kami siap membantu penyajian data terkait iuran Program JKN dalam pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi ini. Kami juga akan melakukan validasi data untuk memberikan data yang tepat dan valid agar tidak ada selisih data dengan BPJS Kesehatan,” kata Amri.

Dirinya menyebut, salah satu tujuan sinergi yang dibangun degan BPJS Kesehatan untuk mencapai capaian Universal Health Coverage (UHC).

Menurutnya, capaian UHC ini sangat berarti demi memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Banyumas. Dengan begitu, ia juga berharap masyarakat Kabupaten Banyumas dapat berkontribusi aktif untuk bergotong royong memaksimalkan keberlangsungan Program JKN.

“Kami mendukung Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam upaya pencapaian UHC. Semoga Kabupaten Banyumas dapat dengan sukses segera mencapai UHC,” ujar Amri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Unting Patri Wicaksono Pribadi mengapresiasi dukungan dari BKAD Kabupaten Banyumas dan para stakeholder yang hadir pada kegiatan rekonsiliasi ini dan mengharapkan dukungan dalam mencapai UHC Kabupaten Banyumas.

“Kegiatan rekonsiliasi iuran wajib rutin dilaksanakan sebagai dukungan untuk Program JKN, khususnya dalam hal peserta, iuran, dan pembiayaan jaminan kesehatan sosial. Kami harap dengan kegiatan ini turut mendukung tercapainya UHC Kabupaten Banyumas yang sampai dengan tanggal 1 November 2023 kepesertaannya telah mencapai 93,33%,” tutur Unting.

Ia berharap UHC Kabupaten Banyumas dapat segera tercapai minimal 95% pada bulan Desember 2023. Tujuannya agar semakin banyak masyarakat di Kabupaten Banyumas yang terlindungi Program JKN dan tidak perlu mengkhawatirkan masalah pembiayaan apabila masyarakat jatuh sakit.

“Kami mohon dukungan dari seluruh stakeholder mitra BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, baik dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, BKAD Kabupaten Banyumas, dan stakeholder lainnya untuk melakukan upaya-upaya yang maksimal dalam mencapai UHC. Mari bersama-sama memastikan penduduk di Kabupaten Banyumas mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan menunaikan kewajibannya dalam menaati Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk menjadi peserta JKN,” ujarnya.

Unting menambahkan, per tanggal 1 November 2023 di Kabupaten Banyumas sebanyak 1.719.697 jiwa telah terlindungi Program JKN. Distribusi peserta JKN berdasarkan segmentasi, antara lain 972.163 jiwa merupakan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (PBI APBN), 374.929 jiwa merupakan Pekerja Penerima Upah (PPU), 246.441 jiwa merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 78.551 jiwa merupakan Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PBI APBD), dan 47.613 jiwa merupakan Bukan Pekerja.

Sementara itu, dukungan terhadap penyelenggaraan Program JKN juga datang dari Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Purwokerto, Haiban Syadat yang hadir pada kegiatan rekonsiliasi iuran wajib ini. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan bersama ini sangat penting untuk menciptakan data yang sesuai, sehingga bisa dijadikan dasar untuk pembayaran iuran kepesertaan JKN.

“Kami selalu melakukan rekonsiliasi menghindari dan meminimalisir ketidakcocokan data yang kami punya. Kami mendapatkan data dan dokumen dari berbagai sumber, selanjutnya harus kita lakukan pengolahan data agar hasilnya sama dengan data dari BPJS Kesehatan,” kata Haiban.

Ia menuturkan KPPN Purwokerto juga senantiasa berupaya melaporkan data yang sudah tercatat sesuai dengan hak dan kewajiban pegawai.

“Kami berusaha menyajikan data yang baik dan sempurna. Kami juga turut mengimbau kepada seluruh pemberi kerja khususnya di Kabupaten Banyumas untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu dengan mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN,” pungkasnya. ***


Pewarta : ksm
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024